BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

DKPP Pecat Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, Terkait Pemerasan Caleg

Justin Nova - Kamis, 24 April 2025 17:33 WIB
89 view
DKPP Pecat Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, Terkait Pemerasan Caleg
Ilustrasi KPU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDEMPUAN -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang calon legislatif (caleg).

Putusan tersebut dibacakan pada sidang pembacaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (21/4).

Menurut Ketua Majelis Heddy Lugito, keputusan pemberhentian tetap tersebut berlaku terhitung sejak putusan dibacakan. Parlagutan terbukti melakukan praktik jual beli suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dengan modus memeras calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunte, di sebuah kafe pada 27 Januari 2024.

Baca Juga:

Dalam sidang, DKPP mengungkapkan bahwa Parlagutan menawarkan bantuan untuk menggalang 1.000 suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara dengan imbalan sejumlah uang.

Tindakan ini jelas melanggar prinsip mandiri yang seharusnya diterapkan oleh anggota KPU, yang harus bebas dari campur tangan atau pengaruh pihak manapun dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Baca Juga:

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menekankan bahwa tindakan Parlagutan bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf e, dan beberapa pasal lainnya dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai bahwa tindakan pemerasan ini sangat merugikan integritas Pemilu dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu.

Sanksi pemberhentian tetap ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara Pemilu agar menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.*

(kp/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
DKPP Pecat Parlagutan Harahap, Komisioner KPU Padangsidimpuan yang Terjaring OTT Pemerasan Caleg
DKPP Sidangkan Anggota KPU Padangsidimpuan Terkait Kasus OTT Pemerasan
Timses RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP Terkait Dugaan Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
DKPP Sidangkan Dugaan Bagi-Bagi Uang KPU dan Bawaslu Brebes untuk Penggelembungan Suara Caleg Pemilu 2024
DKPP Terima Laporan Intimidasi Terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang
Vincent-Desta Cuma Diminta Ketua KPU Buat Video untuk Korban Dugaan Asusila
komentar
beritaTerbaru