BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Aiptu LC Dipecat dari Polri Usai Perkosa Tahanan Perempuan di Polres Pacitan

Justin Nova - Kamis, 24 April 2025 18:07 WIB
76 view
Aiptu LC Dipecat dari Polri Usai Perkosa Tahanan Perempuan di Polres Pacitan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat jumpa pers terkait kasus pencabulan oleh anggota Polres Pacitan berinisial LC, Kamis (24/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur secara resmi memecat anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, usai terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan di rumah tahanan Mapolres Pacitan.

Pemecatan dilakukan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (23/4/2025) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa Aiptu LC dinyatakan melakukan pelanggaran berat berupa perbuatan tercela dan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

"Sidang Komisi Kode Etik memutuskan tiga hal. Pertama, perbuatan tercela. Kedua, penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, pemecatan dari institusi Polri," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/4/2025).

Jules menambahkan, LC telah menjalani masa penempatan khusus (patsus) sejak 12 April hingga 23 April 2025. Saat ini, statusnya telah berubah menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan ditahan di Rutan Polda Jatim.

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aiptu LC meliputi Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah pasal dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Meski demikian, LC masih mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut. Pihak Propam Polda Jatim menyatakan akan mempertimbangkan proses banding sesuai mekanisme yang berlaku.

"Tetap kami proses pidana dan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri," tutup Jules.*

(kp/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru