BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Ustaz di Simeulue Ditangkap Usai Diduga Perkosa Anak 13 Tahun, Nikahi Korban Pakai Dalil Agama

Adelia Syafitri - Jumat, 25 April 2025 10:13 WIB
Ustaz di Simeulue Ditangkap Usai Diduga Perkosa Anak 13 Tahun, Nikahi Korban Pakai Dalil Agama
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIMEULUE -Seorang ustaz berinisial DF (32) asal Padang, Sumatera Barat, ditangkap pihak kepolisian Polres Simeulue atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Korban diketahui masih berusia 13 tahun dan sempat dinikahi secara siri oleh pelaku sejak tahun 2023 saat masih berusia 11 tahun.

Kepala Satuan Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi, menjelaskan bahwa DF memanfaatkan ceramah-ceramah agama dan kisah nabi sebagai dalih untuk meyakinkan orang tua korban agar mau menikahkan anaknya.

"Cara tersangka melakukan niatnya adalah dengan menggunakan dalil-dalil agama agar semua pihak dapat mempercayainya, dan meminta keluarga korban untuk mengikuti ajaran nabi untuk menikahi anak korban," ujar Zainur, Jumat (25/4/2025).

DF menjanjikan kepada keluarga korban bahwa korban akan disekolahkan dan tidak akan disentuh secara seksual.

Namun, janji tersebut dilanggar oleh DF setelah pernikahan berlangsung.

"Pelaku menikahi korban secara siri dan berjanji tidak menggauli korban layaknya suami istri dikarenakan korban masih di bawah umur dan akan memasukkan korban ke sekolah gratis yang telah dijanjikan tersangka kepada ayah korban, tetapi tersangka melanggar janjinya," ungkap Zainur.

Orang tua korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Simeulue pada 13 April 2025.

Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada 20 April.

Setelah diperiksa, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan anak.

DF dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Simeulue untuk proses hukum lebih lanjut.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru