MEDAN - Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Doris Fenita Marpaung, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota Medan, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Medan. Sidang tersebut tertunda karena Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati, dikabarkan mengalami stroke.
"Sidang kita tunda karena ketua majelis hakim Ibu Nani (Sukmawati) lagi mengalami stroke," ujar hakim anggota, Efrata Happy Tarigan, pada Kamis (24/4/2025).
Kasus ini bermula pada 9 November 2023, saat Erika Siringo-ringo, seorang mahasiswa berusia 23 tahun, menjadi korban penganiayaan oleh Doris Marpaung dan Riris Partahi Marpaung, yang tak lain adalah kakak kandung Doris.
Kedua pelaku diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban, yang sebelumnya terlibat pertengkaran keluarga.
Dalam kasus ini, Doris dan Riris didakwa melakukan penganiayaan terhadap Erika dengan cara memukul, menampar, dan mencakar korban.
Penundaan yang Menyebabkan Kekecewaan
Aldo Siringo-ringo, abang kandung korban, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan sidang yang sudah sering terjadi. Ia bahkan mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Medan melalui kuasa hukumnya, mendesak agar segera dilakukan pergantian ketua majelis hakim yang sedang sakit.
"Kami ingin perkara ini segera cepat selesai dan mendapat kepastian hukum bagi kami sebagai korban," tegas Aldo.
Aldo juga menyampaikan harapannya agar jaksa memberikan tuntutan maksimal bagi kedua terdakwa.
Penundaan Sidang yang Terulang
Kasus ini sudah beberapa kali tertunda, yang membuat proses hukum semakin lama, sementara korban dan keluarganya mengharapkan kepastian hukum. Aldo berharap pengadilan segera merampungkan proses persidangan ini dan memberikan keadilan bagi pihak korban.*