BREAKING NEWS
Selasa, 09 September 2025

Dua Bandar Narkoba Kabur, Polres Pamekasan Janjikan Imbalan Rp10 Juta untuk Informan

Adelia Syafitri - Sabtu, 26 April 2025 11:48 WIB
Dua Bandar Narkoba Kabur, Polres Pamekasan Janjikan Imbalan Rp10 Juta untuk Informan
Poster DPO dua bandar narkoba.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PAMEKASAN -Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengumumkan imbalan sebesar Rp10 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi akurat terkait keberadaan dua bandar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku, yakni Risun (43) dan Jamian (49), merupakan warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyatakan bahwa kedua tersangka kabur saat tim narkoba Polres melakukan penggerebekan di rumah mereka pada 8 Maret 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas hanya berhasil menangkap dua orang lainnya, yaitu D dan J, yang merupakan pengedar dan pengguna narkoba.

"Dengan catatan, informasi yang disampaikan kepada kami akurat, sehingga kedua orang tersebut bisa kami tangkap," ujar Kapolres Hendra, Sabtu (26/4/2025).

Polres Pamekasan menjamin kerahasiaan identitas para pelapor dan telah menyediakan jalur komunikasi langsung melalui hotline di nomor 110 atau nomor seluler 0822-2303-2004.

Langkah ini diambil untuk mendorong peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru