Dittipidsiber Bareskrim Blokir Rp 1,6 Miliar dari 40 Rekening Judi Online
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 40 rekening yang digunakan sebagai penampungan transaks
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG – Kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pria mabuk terhadap seorang anggota TNI berinisial Pratu AP terjadi di Kupang pada Rabu (11/12/2024). Ketiga pelaku, ARL alias Aceng (20), YB alias Libox (24), dan JJL alias Jekson (25), akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah sempat kabur.
Kapolres Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung mengungkapkan, insiden ini bermula ketika korban datang ke indekos temannya di belakang Point RSS Oesapa, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Saat itu, korban bergabung dengan sejumlah pemuda, termasuk tiga pelaku, yang tengah mengonsumsi minuman keras.Pada Rabu malam, di Jalan Tidar, RSS Oesapa, terjadi salah paham antara korban dan para pelaku yang berujung pada pertengkaran. Ketiga pelaku kemudian menganiaya korban dengan senjata tajam.“Diduga korban ditusuk dengan gunting di bagian punggung dan bahu. Para pelaku juga memukul kepala korban menggunakan batu,” ujar Kombes Aldinan, Jumat (13/12/2024).Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius, termasuk luka tusuk di bahu dan memar di beberapa bagian tubuh, seperti mata, hidung, dan kepala. Pratu AP segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah melakukan penganiayaan, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Mereka bersembunyi di rumah seorang teman berinisial VO, yang berada di Desa Takari, Kabupaten Kupang.Namun, upaya pelarian mereka tidak berlangsung lama. Polisi, bersama pihak keluarga pelaku, berhasil membujuk mereka untuk menyerahkan diri.“Kemarin, tiga pelaku ini akhirnya menyerahkan diri setelah dibujuk oleh saudara sepupu salah satu pelaku. Mereka saat ini telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota,” kata Kombes Aldinan.Polisi juga menyita barang bukti berupa gunting yang diduga digunakan untuk menusuk korban. Para pelaku kini tengah diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Ketiga pelaku terancam pasal tindak pidana penganiayaan berat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional untuk memberikan keadilan kepada korban.“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, terlebih ketika berada di bawah pengaruh alkohol. Hukum akan ditegakkan secara adil,” tambah Kombes Aldinan. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memblokir 40 rekening yang digunakan sebagai penampungan transaks
HUKUM DAN KRIMINAL
PYONGYANG Korea Utara (Korut) menggelar uji coba kapal perang yang melibatkan peluncuran rudal jelajah, diawasi langsung oleh pemimpin n
INTERNASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Menyambut Idul Fitri 1447 H, Polres Padangsidimpuan bersama jajaran Forkopimda menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektora
NASIONAL
PADANG SIDEMPUAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memastikan pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Padang Sidempuan ditargetkan sele
PENDIDIKAN
BATUBARA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menerima kunjungan silaturahmi dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) K
PEMERINTAHAN
BATU BARA, SUMATERA UTARA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan awak media. Program yang sej
KESEHATAN
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menegaskan perlunya keterlibatan sektor perbankan dalam upaya pem
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Tim gabungan TNI melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lingga Bayu, Kecama
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Personel Polsek Denpasar Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait kecelakaan lalu lint
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari p
HUKUM DAN KRIMINAL