BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Anggota TNI Dianiaya Tiga Pria Mabuk di Kupang, Pelaku Serahkan Diri

BITVonline.com - Senin, 16 Desember 2024 12:41 WIB
70 view
Anggota TNI Dianiaya Tiga Pria Mabuk di Kupang, Pelaku Serahkan Diri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUPANG – Kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pria mabuk terhadap seorang anggota TNI berinisial Pratu AP terjadi di Kupang pada Rabu (11/12/2024). Ketiga pelaku, ARL alias Aceng (20), YB alias Libox (24), dan JJL alias Jekson (25), akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah sempat kabur.

Kapolres Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung mengungkapkan, insiden ini bermula ketika korban datang ke indekos temannya di belakang Point RSS Oesapa, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Saat itu, korban bergabung dengan sejumlah pemuda, termasuk tiga pelaku, yang tengah mengonsumsi minuman keras.Pada Rabu malam, di Jalan Tidar, RSS Oesapa, terjadi salah paham antara korban dan para pelaku yang berujung pada pertengkaran. Ketiga pelaku kemudian menganiaya korban dengan senjata tajam.“Diduga korban ditusuk dengan gunting di bagian punggung dan bahu. Para pelaku juga memukul kepala korban menggunakan batu,” ujar Kombes Aldinan, Jumat (13/12/2024).Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius, termasuk luka tusuk di bahu dan memar di beberapa bagian tubuh, seperti mata, hidung, dan kepala. Pratu AP segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Setelah melakukan penganiayaan, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Mereka bersembunyi di rumah seorang teman berinisial VO, yang berada di Desa Takari, Kabupaten Kupang.Namun, upaya pelarian mereka tidak berlangsung lama. Polisi, bersama pihak keluarga pelaku, berhasil membujuk mereka untuk menyerahkan diri.“Kemarin, tiga pelaku ini akhirnya menyerahkan diri setelah dibujuk oleh saudara sepupu salah satu pelaku. Mereka saat ini telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota,” kata Kombes Aldinan.Polisi juga menyita barang bukti berupa gunting yang diduga digunakan untuk menusuk korban. Para pelaku kini tengah diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Ketiga pelaku terancam pasal tindak pidana penganiayaan berat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional untuk memberikan keadilan kepada korban.“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, terlebih ketika berada di bawah pengaruh alkohol. Hukum akan ditegakkan secara adil,” tambah Kombes Aldinan. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
Pemuda Desa Borbor Ditangkap Usai Larikan Remaja ke Pekanbaru
Viral Kursi 11A: Mengenal Fungsi dan Syarat Kursi Darurat di Pesawat
Maruarar Sirait Klarifikasi Wacana Rumah Subsidi 18 Meter: Belum Keputusan Resmi
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Daerah yang Lemah Tangani Korupsi Siap Dicopot
Gunung Marapi Erupsi Lagi Malam Ini, Warga Panik Dengarkan Dentuman Keras dan Lihat Pijar Api
komentar
beritaTerbaru