Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"PTPN telah menelantarkan tanah HGU-nya. Kemana PTPN selama puluhan tahun ini? Kenapa tanah tanah HGU itu justru dikuasai rakyat?" tegas Syahril.
STATUS HGU HAPUS KARENA DITELANTARKAN
Karena itu, menurut mereka, PTPN tidak layak sebagai pemilik HGU atas sejumlah tanah di Sumut. Status HGU PTPN sudah hapus dengan sendirinya, karena selama ini telah menelantarkan tanahnya. Ini mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dalam pasal 34 huruf e UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria misalnya, ditegaskan bahwa status HGU akan hapus dengan sendirinya bila pemilik HGU menelantarkan tanahnya.
Itu artinya, bahwa tanah-tanah yang sudah puluhan tahun dikuasai rakyat, apalagi sudah menjadi kawasan permukiman yang padat dan kompak, tidak ada lagi hak PTPN atas tanah tersebut. Sebab, sebagai pemilik HGU, PTPN telah menelantarkan lahan tersebut selama puluhan tahun.
Dalam pasal 40 huruf c Peraturan Menteri -Permen- ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, juga ditegaskan bahwa pemegang hak pengelolaan lahan seperti pemegang HGU, dilarang menelantarkan tanahnya.
MEMENUHI SYARAT MENETAPAKN TANAH TERLANTAR
Berdasarkan pasal 34 huruf e UU Nomor 5 tahun 1960 maupun pasal 40 huruf c Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 itu, maka sudah memenuhi syarat bagi pemerintah untuk menetapkan tanah-tanah yang sudah jadi pemukiman rakyat tersebut sebagai tanah terlantar.
Ini diatur dalam pasal 31 hutuf g PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pada pasal ini ditegaskan bahwa, HGU hapus karena ditetapkan sebagai tanah terlantar.
"Karena itu, pemerintah/Menteri ATR/BPN harus menetapkan tanah HGU yang sudah puluhan tahun dikuasai rakyat sebagai tanah terlantar. Selanjutnya, tanah tersebut diserahkan kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Denny Siregar.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.