Bantah Kemenkeu, Pemprov Sumut Tegaskan Tak Ada Dana ‘Mengendap’ Triliunan Rupiah
MEDAN Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Timur Tumanggor, menegaskan bahwa dana kas Pemerinta
Pemerintahan
LOMBOK - Kepolisian Resor Kota Mataram menetapkan Ahmad Faisal, mantan pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati.
Tersangka yang dikenal dengan sebutan "Tuan Guru" ini dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-undang Perlindungan Anak.
Kapolresta Mataram, AKBP Hendro Purwoko, menyebutkan bahwa Faisal melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
"Untuk yang bersangkutan saat ini sudah kami tahan, dan saat diperiksa sudah tidak menjabat sebagai ketua yayasan," ujar AKBP Hendro, Sabtu (26/4/2025).
Modus: Dalih Keagamaan dan Mengusir Jin
Dari keterangan pihak kepolisian, Faisal diduga memperkosa lima santriwati dan mencabuli lima lainnya. Modus yang digunakan antara lain berdalih sedang melakukan ruqyah atau mengusir jin dari tubuh korban. Peristiwa ini dilakukan di lingkungan ponpes, termasuk di kamar dan ruang tertutup lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyebut pelaku sangat disegani di lingkungan ponpes, sehingga korban merasa enggan menolak atau melawan.
"Ia merupakan sosok yang ditokohkan. Santriwati menganggapnya sebagai guru yang harus dipatuhi," jelas AKP Regi.
Tersangka Mengaku Bersalah dan Menyesal
Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Mataram, Faisal mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
"Saya akui, saya salah. Saya minta maaf kepada para santriwati dan keluarga mereka. Saya telah menghancurkan segalanya," ucap Faisal.
Ia mengaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2015 hingga 2021, dan menargetkan korban secara acak.
MEDAN Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Timur Tumanggor, menegaskan bahwa dana kas Pemerinta
Pemerintahan
JAKARTA Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memastikan tiga sosok penting di jajaran teknis Timnas Indonesia tetap melanjutkan kerja sama usai
Olahraga
YOGYAKARTA Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY) tengah menelusuri kebenaran informasi beredarnya mainan berbentuk jaru
Kesehatan
JAKARTA Pemerintah menargetkan Indonesia tak lagi melakukan impor solar mulai tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari strategi men
Pemerintahan
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan memastikan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) a
Sains & Teknologi
NIAS SELATAN Proses pencairan dana pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) kembali berjalan normal setelah pejabat Kuasa Bendaha
Pemerintahan
KENDARI Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhada
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Badan usaha milik daerah (BUMD) sektor energi asal Sumatera Selatan, PT Petro Muba, resmi melakukan penjualan minyak dari sumur
Ekonomi
JAKARTA Aktor Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) pada Kamis (23/10/2025).
Entertainment
JAKARTA PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (BBNI) membukukan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 21,4 persen secara
Ekonomi