BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

George Sugama, Anak Bos Toko Roti Cakung, Dihadapkan dalam Jumpa Pers Terkait Kasus Penganiayaan Pegawai

BITVonline.com - Senin, 16 Desember 2024 11:58 WIB
22 view
George Sugama, Anak Bos Toko Roti Cakung, Dihadapkan dalam Jumpa Pers Terkait Kasus Penganiayaan Pegawai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polisi menghadirkan George Sugama Halim (34), anak dari bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawainya yang berinisial D dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). George yang mengenakan kaus tahanan biru dan celana pendek, serta masker abu-abu, dibawa dengan tangan terikat kabel ties berwarna hitam.

Selama jumpa pers, George terlihat tidak menjawab pertanyaan dari wartawan. Ia hanya didampingi oleh kuasa hukumnya, yang mengenakan kemeja batik dominasi hijau. Meskipun disorot media, George tampak tidak menundukkan kepala dan tidak dihadapkan ke arah kamera wartawan, melainkan lebih menghadap ke arah belakang.George ditangkap di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari setelah video penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat George menganiaya pegawainya, D, dengan menghantamkan kursi dan benda lainnya hingga menyebabkan luka pada kepala korban. Insiden penganiayaan ini terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu di toko roti milik keluarga George.Menurut keterangan pihak kepolisian, penganiayaan tersebut dipicu oleh penolakan D untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi George. Polisi menjelaskan bahwa ketika korban menolak permintaan tersebut karena itu bukanlah bagian dari pekerjaannya, George langsung marah dan melempar kursi ke arah kepala dan bahu D.

“Korban tidak mau mengantarkan makanan ke kamar pribadi terlapor, sehingga terlapor marah dan melemparkan kursi yang mengenai kepala dan bahu korban,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, dalam keterangan pers sebelumnya.Meski sempat melarikan diri bersama keluarganya untuk menenangkan diri di luar kota, George akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi menerima informasi dari orangtua tersangka yang mengungkapkan keberadaannya. George kini terancam dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.Sementara itu, toko roti milik keluarga George, Lindayes, tetap beroperasi meskipun anak pemiliknya kini menjadi tersangka kasus penganiayaan. Kepolisian mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh korban pada 18 Oktober 2024 setelah dirinya merasa tidak tahan dengan perlakuan kasar yang diterimanya dari George. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Wamendagri: Insentif untuk Daerah Penyumbang Devisa Pariwisata Sangat Dimungkinkan
Harga Rokok dan Alkohol Bakal Melonjak, WHO Minta Pemerintah Naikkan Pajak Kesehatan?
Maskapai Baru Ini Tiba-Tiba Buka Rute Jakarta–Jogja, Apa Keunggulannya?
10 Bandara Terbaik Dunia untuk Belanja: Dari Hermès di Doha hingga K-Beauty di Seoul
Ayah Reynanda Ginting: Jangan Sia-siakan Pengorbanan Anakku, Tegakkan Hukum dengan Hati
Prabowo Tiba di Rio de Janeiro, Tandai Partisipasi Perdana Indonesia Sebagai Anggota Penuh BRICS
komentar
beritaTerbaru