BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Kuasa Hukum Sebut Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter AY di Malang Mandek, Desak Penangkapan Segera Dilakukan

Justin Nova - Senin, 28 April 2025 10:27 WIB
209 view
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter AY di Malang Mandek, Desak Penangkapan Segera Dilakukan
Ilustrasi Pelecehan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALANG -Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter AY di Malang, Jawa Timur, kembali memanas. Kuasa hukum salah satu korban, Satria Marwan, mengungkapkan kekecewaannya atas kurangnya progres dalam penanganan kasus ini.

Satria menegaskan bahwa sudah lebih dari seminggu sejak laporan pertama, namun belum ada langkah tegas dari pihak kepolisian terhadap terlapor.

"Saya harap dokter AY segera ditangkap. Ini sudah lebih dari seminggu, tetapi tak ada progres yang berarti," ujar Satria, pada Senin (28/4).

Baca Juga:

Satria juga mengapresiasi langkah cepat dari Persada Hospital yang telah memecat dokter AY dan meminta maaf secara terbuka kepada korban. Ia berharap sikap tegas ini menjadi komitmen rumah sakit untuk membela korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Pihak kepolisian, melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, telah menyatakan bahwa dokter AY dijadwalkan untuk dipanggil pada minggu ini sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga:

Yudi juga menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami keterangan lebih lanjut terkait laporan pelecehan yang terjadi di rumah sakit swasta tersebut.

"Pemanggilan terhadap dokter AY sebagai saksi sudah dijadwalkan. Ini adalah langkah awal untuk memeriksa keterangannya," kata Ipda Yudi, yang juga menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan setelah pemeriksaan awal.

Dokter AY, yang telah dilaporkan oleh dua korban, pertama adalah QAR yang berasal dari Bandung, Jawa Barat, melaporkan pelecehan yang dialaminya pada tahun 2022 saat menjalani rawat inap.

Korban kedua, A, melaporkan pelecehan serupa yang terjadi pada 2023 ketika ia dirawat di ruang IGD rumah sakit tempat dokter AY bekerja.

Kuasa hukum korban A, Tri Eva Oktaviani, juga memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang diambil oleh Persada Hospital dalam kasus ini, termasuk pemecatan dokter AY. Tri Eva berharap rumah sakit bisa terus kooperatif dalam mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.

"Harapan kami, rumah sakit dapat terus mendukung dan menghormati proses hukum, serta membantu menyediakan bukti yang diperlukan bagi korban," ujar Tri Eva.

Kasus ini menyita perhatian publik, yang kini menantikan langkah tegas dari pihak kepolisian dan dukungan dari rumah sakit untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang mencoreng dunia medis.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan S3ksual Pasien di Persada Hospital
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus P3lec3han S3ksu4l, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dokter AY Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pel3cehan di Persada Hospital
Polres Batubara Bungkam Soal Alasan Penghentian Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Drama Sidang Agus Buntung: Histeris, Muntah, dan Permohonan Bebas dari Tuntutan 12 Tahun
komentar
beritaTerbaru