Tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar agar membebaskan Ronald.
Belakangan, terungkap upaya suap lain pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, melibatkan Zarof Ricar bersama pengacara Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi fantastis senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas, terkait pengurusan berbagai perkara selama ia menjabat di MA.
Sidang lanjutan kasus ini masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk istri dan anak Zarof Ricar.