Muhammad Nasir Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk periode 202
EKONOMI
LABUSEL -Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Hadly Hasyim Masyhuri Munte, seorang terpidana perkara penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Penangkapan dilakukan pada Senin (28/4/2025) di rumah pribadi terpidana di Jalan Kasim, Kota Pematangsiantar. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan.
"Saat ini terpidana telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labusel, dan selanjutnya dibawa ke Lapas Rantau Prapat untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," ujar Adre di Medan, Selasa (29/4/2025).
Hadly Hasyim Masyhuri Munte menjadi buron sejak satu tahun lalu setelah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penipuan senilai Rp100 juta.
Pada tingkat pertama, Hadly sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Namun, putusan itu dibatalkan di tingkat kasasi melalui putusan MA Nomor: 1022K/Pid/2024, yang menyatakan Hadly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan, dan menghukumnya dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Modus Penipuan
Kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Oktober 2022, saat terpidana berada di PT. Herfinta Farm and Plantation di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel. Hadly mengaku sebagai perwakilan perusahaan tersebut dan menawarkan kerjasama kepada korban, Dodi Zulkarnain Hasibuan, untuk menjadi pemasok buah kelapa sawit ke PT. KIP (Herfinta Group).
Dalam prosesnya, Hadly meminta uang jaminan sebesar Rp100 juta kepada korban. Namun, setelah uang diserahkan, kerjasama yang dijanjikan tidak pernah terwujud dan uang korban tidak dikembalikan.
"Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kampung Rakyat," jelas Adre.
Komitmen Kejaksaan
Adre Wanda Ginting menegaskan bahwa Kejati Sumut melalui Tim Tabur berkomitmen untuk terus memburu buronan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memastikan pelaksanaan eksekusi hukuman terhadap setiap terpidana.*
(at/J006)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk periode 202
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembangunan jalan daerah sepanjang 1.151 kilometer yang tersebar di 37 provinsi di Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Rekaman wawancara Ketua BEM FH Universitas Bung Karno Muhammad Abdi Maludin kembali viral di media sosial. Dalam rekaman tersebu
NASIONAL
SAMPANG Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembangunan jalan daerah sepanjang 1.151 kilometer yang tersebar di 37 provinsi di Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pernyataan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, kembali memantik perhatian publik terkait penanganan kasus dugaan fit
POLITIK
JAKARTA Fase grup Piala Dunia 2026 kembali berlanjut dengan menyajikan empat pertandingan seru pada Rabu (24/6/2026). Lagalaga tersebut m
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali bergerak melemah pada perdagangan Selasa (23/6/2026) pagi. Mata uang Garuda tercatat turun 16 poin atau
EKONOMI
KUALA JAMBI Sebuah rumah milik warga di Desa Majelis Hidayah, RT 01 Dusun 1, Kecamatan Kuala Jambi, mengalami kerusakan setelah diterjang
PERISTIWA
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar Polda Aceh dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 mencatat kesuksesan besar. Selam
EKONOMI