MERAUKE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Santa Maria Fatima tahap kedua di Kelapa Lima, Kabupaten Merauke, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,82 miliar.
Kepala Kejari Merauke, Sulta D Sitohang, dalam konferensi pers menyampaikan identitas para tersangka yakni MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PWT sebagai Direktur CV Buco, dan VN alias A sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) yang mengendalikan operasional perusahaan tersebut.
"Mereka bertiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Merauke selama 20 hari ke depan," tegas Kajari Sulta.
Kasus ini berawal dari alokasi anggaran sebesar Rp 9,27 miliar oleh Dinas PUPR Merauke tahun 2023, dengan rincian Rp 9 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 270 juta untuk pengawasan.
Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora menjelaskan bahwa MYA lalai dalam tugasnya, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga pembayaran.
PWT dinilai tidak memenuhi mutu pekerjaan sesuai kontrak, sedangkan VN alias A memiliki peran dominan meskipun tidak terdaftar secara formal sebagai pemilik perusahaan.
"VN bahkan telah berkomunikasi dengan vendor baja di Jakarta jauh sebelum lelang berlangsung. Ia juga menyerahkan RAB dan gambar teknis kepada tim perencana PU, menyebabkan intervensi dalam proses HPS," ujar Donny.
Audit BPKP Papua menemukan adanya selisih volume pekerjaan dan harga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, memunculkan kerugian negara senilai Rp 4,82 miliar.