Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
MEDAN– Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Provinsi Sumatera Utara, Zumri Sulthony, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/7/2025), dengan JPU Ahmad Awali dari Kejaksaan Negeri Medan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Zumri.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Andriyansyah.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam uraian tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan tiga pihak lainnya, yakni Junaidi Purba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Malau sebagai konsultan pengawas, dan Rizal Silaen sebagai pelaksana konstruksi.
Proyek penataan situs bersejarah Benteng Putri Hijau itu diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp3,37 miliar, dengan pagu anggaran senilai Rp4,89 miliar yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2022.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa progres fisik pekerjaan hanya mencapai 75,03 persen hingga akhir masa kontrak.
Hal ini mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp841 juta, berdasarkan selisih pembayaran dengan realisasi dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Zumri untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan yang akan digelar pekan depan.*
(wp/008)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN