Ini Daftar Harga Pangan Terbaru PIHPS, Cabai Tembus Rp78 Ribu per Kg!
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat sejumlah komoditas pangan masih be
EKONOMI
SERANG -Polda Banten berhasil mengungkap kasus praktik oplosan BBM jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 34-421-13 Ciceri, Kota Serang.
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni NS (53) dan ASW (40), yang terbukti mencampurkan bahan bakar bukan dari Pertamina dengan Pertamax untuk meraih keuntungan pribadi.
Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa para tersangka membeli bahan bakar yang bukan berasal dari Pertamina, melainkan dari pihak lain.
Bahan bakar tersebut kemudian dicampur dengan Pertamax resmi dari Pertamina di tangki SPBU.
"NS dan ASW memesan BBM yang bukan dari Pertamina melalui seseorang bernama DH dari Jakarta. Pembelian dilakukan dengan harga jauh lebih murah, yaitu Rp 10.200 per liter," ujar Bronto dalam keterangan resmi pada Rabu (30/4/2025).
Para tersangka diketahui telah membeli sekitar 16 ribu liter BBM oplosan tersebut dan disimpan di SPBU Ciceri.
Setelah itu, mereka menjualnya kepada konsumen dengan harga sesuai HET Pertamax, yakni Rp 12.900 per liter.
Keuntungan yang mereka dapatkan per liter adalah sekitar Rp 2.700.
Praktik ilegal ini dilakukan sejak April 2025 dan terungkap setelah polisi melakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM yang dijual di SPBU tersebut.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa Pertamax oplosan memiliki titik didih yang lebih tinggi dibandingkan dengan Pertamax asli, yang dapat merusak mesin kendaraan.
"Uji laboratorium mengungkapkan bahwa titik didih Pertamax oplosan lebih tinggi, yaitu 218,5 derajat, dibandingkan dengan Pertamax yang sah dari Pertamina yang hanya mencapai 215 derajat. Hal ini berisiko menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan," tambah Bronto.
Polisi kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan oplosan BBM tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian dan pemalsuan bahan bakar.*
(d/a008)
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat sejumlah komoditas pangan masih be
EKONOMI
JAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MAGELANG Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan pemerintah tengah menjalankan intervensi gizi secara menyeluruh mel
NASIONAL
BANDUNG Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus video bermuatan pornografi yang melibatkan figur
ENTERTAINMENT
SABAH Kebakaran besar melanda kawasan permukiman padat di Kampung Bahagia, Batu Sapi, Sandakan, Sabah, Malaysia, pada Minggu (19/4/2026)
INTERNASIONAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi tabung 12 kilogram menjadi Rp228.000 per t
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) membuka perdagangan awal pekan dengan penguatan pada Senin, 20 April 2026. Indeks bergerak di z
EKONOMI
JAKARTA Guntur Romli dari PDI Perjuangan merespons pernyataan Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI Jusuf Kalla yang mengklaim berperan besar
POLITIK
MALUKU Agrapinus Rumatora atau yang dikenal dengan nama Nus Kei, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, tewas setelah menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Projo meluruskan pernyataan Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI Jusuf Kalla terkait klaim dirinya yang menyebut berperan besar dalam
POLITIK