
Undangan Resmi Dikirim, Kongres Persatuan PWI 2025 Siap Digelar di Cikarang
JAKARTA Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 secara resmi telah mengirimkan undangan kepada seluruh Pengurus PWI Provinsi yang menjadi peser
NasionalSERANG -Polda Banten berhasil mengungkap kasus praktik oplosan BBM jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 34-421-13 Ciceri, Kota Serang.
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni NS (53) dan ASW (40), yang terbukti mencampurkan bahan bakar bukan dari Pertamina dengan Pertamax untuk meraih keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa para tersangka membeli bahan bakar yang bukan berasal dari Pertamina, melainkan dari pihak lain.
Bahan bakar tersebut kemudian dicampur dengan Pertamax resmi dari Pertamina di tangki SPBU.
Baca Juga:
"NS dan ASW memesan BBM yang bukan dari Pertamina melalui seseorang bernama DH dari Jakarta. Pembelian dilakukan dengan harga jauh lebih murah, yaitu Rp 10.200 per liter," ujar Bronto dalam keterangan resmi pada Rabu (30/4/2025).
Para tersangka diketahui telah membeli sekitar 16 ribu liter BBM oplosan tersebut dan disimpan di SPBU Ciceri.
Setelah itu, mereka menjualnya kepada konsumen dengan harga sesuai HET Pertamax, yakni Rp 12.900 per liter.
Keuntungan yang mereka dapatkan per liter adalah sekitar Rp 2.700.
Praktik ilegal ini dilakukan sejak April 2025 dan terungkap setelah polisi melakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM yang dijual di SPBU tersebut.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa Pertamax oplosan memiliki titik didih yang lebih tinggi dibandingkan dengan Pertamax asli, yang dapat merusak mesin kendaraan.
"Uji laboratorium mengungkapkan bahwa titik didih Pertamax oplosan lebih tinggi, yaitu 218,5 derajat, dibandingkan dengan Pertamax yang sah dari Pertamina yang hanya mencapai 215 derajat. Hal ini berisiko menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan," tambah Bronto.
Polisi kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan oplosan BBM tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian dan pemalsuan bahan bakar.*
(d/a008)
JAKARTA Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 secara resmi telah mengirimkan undangan kepada seluruh Pengurus PWI Provinsi yang menjadi peser
NasionalSEMARANG Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, akhirnya dijatuhi vonis 15 tahun penja
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah Indonesia menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke
NasionalMAKASSAR Partai NasDem memberikan klarifikasi atas penangkapan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
PolitikJEMBRANA Semangat gotong royong dan nasionalisme sejak dini tampak nyata di TK Kartika VI15, Jembrana, pada Jumat (8/8/2025). Dalam ran
NasionalDENPASAR Bhabinkamtibmas Desa Sanur Kauh, Ipda I Gusti Ngurah Putu Sarga, turut menghadiri sekaligus mengamankan kegiatan pembukaan Pesona
BeritaSIBOLGA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke80 Republik Indonesia, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sibolga menggelar kegiata
NasionalLampung Timur Komitmen memperkuat ketahanan pangan nasional ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui program Petani Mitra
Pertanian AgribisnisGAZA Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kembali memantik kontroversi internasional usai menyatakan bahwa negaranya akan mengambil k
InternasionalKOLTIM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengamankan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, usai melakukan operasi tangkap ta
Nasional