Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perjokian Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.
Keempat tersangka dituduh mengikuti ujian mewakili peserta asli dengan identitas palsu, demi meloloskan mereka dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Naufal Faris (26) dan Selly Yanti (27) asal Sleman, Yogyakarta, Khayla Rifi Athalillah (20) dari Malang, Jawa Timur, serta Achmad Hanif Mufid (26) asal Pekalongan, Jawa Tengah.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, mengungkapkan bahwa awalnya ada tujuh orang yang diamankan, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, empat orang terbukti terlibat aktif dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, sebelumnya ada tujuh orang yang diamankan. Namun setelah kita dalami, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Hendrik pada Rabu (30/4/2025).
Dalam praktik perjokian ini, Naufal Faris berperan sebagai koordinator sekaligus perekrut.
Ia memalsukan foto di KTP peserta UTBK dengan mengganti wajah peserta asli menggunakan wajah para joki.
Tiga tersangka lainnya, yaitu Selly, Khayla, dan Achmad, masuk ke ruang ujian menggantikan peserta atas nama Alaniz Hafidza Wardanta, Nayla Afrilia Fahlefi, dan M. Andriansyah Effendy.
Kepolisian menyebutkan, para pelaku dijanjikan bayaran Rp10 juta per orang oleh seseorang berinisial R yang dikenal melalui media sosial. R kini masih dalam pengejaran.
"Naufal hanya memantau dari hotel, sedangkan tiga lainnya mengikuti ujian langsung. Mereka dijanjikan bayaran jika berhasil meloloskan peserta," ujar Hendrik.
Saat diwawancarai oleh awak media, Naufal mengaku baru pertama kali terlibat dan belum menerima bayaran dari R.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN