DELI SERDANG -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Empat orang kurir asal Jakarta diamankan dengan modus menyembunyikan sabu di tubuh mereka menggunakan lakban (body wrapping).
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa para pelaku masing-masing berinisial LN, ML, RZ, dan RA ditangkap pada 15 April 2025, usai hendak terbang menuju Kendari membawa sabu yang telah dilekatkan ke tubuh mereka.
"Barang bukti yang diamankan ada 5 kg dengan modus body wrapping, menggunakan lakban di badan masing-masing tersangka," ujar Jean dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).
Modus Rapi: Lakban dan Perjalanan Berantai dari Jakarta ke Medan
Kasus ini bermula saat pelaku utama Luky (LN) dihubungi oleh seorang DPO berinisial D, yang menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu ke Kendari dengan imbalan Rp15 juta.
Luky kemudian merekrut tiga rekannya. Mereka terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kualanamu, lalu mengambil paket sabu dari seseorang di Medan.