BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

UINSU Tegaskan Abu Hasan Bukan Lagi Pengajar, Dukung Proses Hukum Dugaan Pel3ceh4n S3ksu4l

Adelia Syafitri - Rabu, 30 April 2025 22:21 WIB
956 view
UINSU Tegaskan Abu Hasan Bukan Lagi Pengajar, Dukung Proses Hukum Dugaan Pel3ceh4n S3ksu4l
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial NA (18) yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Abu Hasan Al-Asyari, yang dikenal sebagai ustaz dan mantan tenaga pengajar tidak tetap di kampus tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Tim Kerjasama Kelembagaan dan Humas UINSU, Subhan Dawawi, menyatakan bahwa Abu Hasan memang pernah menjadi pengampu mata kuliah Pembelajaran Baca Tulis Al-Qur'an di Program Studi PGMI pada tahun akademik 2020-2021.

Baca Juga:

Namun sejak saat itu, ia tidak lagi memiliki ikatan kerja dengan UINSU.

"Dengan demikian, status beliau saat ini bukan lagi bagian dari tenaga pengajar di universitas kami," kata Subhan, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga:

Subhan menegaskan, dugaan pelecehan tidak terjadi di lingkungan kampus dan bukan dalam konteks kegiatan akademik.

Namun, pihak kampus tetap menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Pimpinan UINSU mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumatera Utara dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang untuk memastikan keadilan ditegakkan," tambahnya.

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus ini bermula ketika NA melaporkan Abu Hasan ke Polda Sumut dengan nomor laporan LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 29 April 2025.

Menurut pengakuan korban, pada 9 April 2025, ia dijemput oleh pelaku menggunakan mobil dan dibawa ke sebuah hotel di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, korban dipaksa meminum minuman dan makan makanan yang dibeli pelaku.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Sudah Jadi Tersangka Sejak April, Eks Kepala Puskesmas di Cirebon Belum Ditahan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan S3ksual Pasien di Persada Hospital
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus P3lec3han S3ksu4l, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Polres Batubara Bungkam Soal Alasan Penghentian Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Drama Sidang Agus Buntung: Histeris, Muntah, dan Permohonan Bebas dari Tuntutan 12 Tahun
komentar
beritaTerbaru