MEDAN -Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial NA (18) yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Abu Hasan Al-Asyari, yang dikenal sebagai ustaz dan mantan tenaga pengajar tidak tetap di kampus tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Tim Kerjasama Kelembagaan dan Humas UINSU, Subhan Dawawi, menyatakan bahwa Abu Hasan memang pernah menjadi pengampu mata kuliah Pembelajaran Baca Tulis Al-Qur'an di Program Studi PGMI pada tahun akademik 2020-2021.
Subhan menegaskan, dugaan pelecehan tidak terjadi di lingkungan kampus dan bukan dalam konteks kegiatan akademik.
Namun, pihak kampus tetap menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Pimpinan UINSU mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumatera Utara dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang untuk memastikan keadilan ditegakkan," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika NA melaporkan Abu Hasan ke Polda Sumut dengan nomor laporan LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 29 April 2025.
Menurut pengakuan korban, pada 9 April 2025, ia dijemput oleh pelaku menggunakan mobil dan dibawa ke sebuah hotel di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, korban dipaksa meminum minuman dan makan makanan yang dibeli pelaku.