BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

SPBU 14.202.140 di Medan Diduga Langgar Aturan, Jual Pertalite Subsidi Pakai Jerigen

Razali - Kamis, 01 Mei 2025 11:08 WIB
SPBU 14.202.140 di Medan Diduga Langgar Aturan, Jual Pertalite Subsidi Pakai Jerigen
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang tidak sesuai aturan kembali terjadi. SPBU bernomor 14.202.140 yang berlokasi di Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan diduga kuat melayani pembelian Pertalite bersubsidi dengan menggunakan jerigen kepada pengecer, Rabu malam (30/4/2025).

Berdasarkan pantauan langsung wartawan di lokasi, terlihat beberapa kendaraan roda dua dan becak bermotor melakukan pengisian Pertalite dengan jerigen di sekitar depo pengisian.

Ketika wartawan mencoba merekam aktivitas tersebut, operator SPBU langsung menghentikan proses pengisian dan memberi isyarat agar pengendara meninggalkan lokasi.

Baca Juga:

Selama satu jam melakukan investigasi, wartawan melihat praktik serupa terus terjadi.

Bahkan operator memberikan kode agar rekan mereka waspada karena ada wartawan yang sedang mengintai.

Baca Juga:

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Zaky, enggan memberikan keterangan.

Sementara itu, Satria yang diketahui sebagai pegawai Pertamina hanya menjawab singkat, "Kami cek dulu."

Padahal, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya Patra Niaga telah melarang keras pembelian Pertalite dengan jerigen, sesuai dengan Kepmen ESDM No. 37 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13 Tahun 2017.

Aturan ini bertujuan memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pengecer.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM sebelumnya telah menyampaikan bahwa kuota Pertalite berpotensi jebol tahun ini akibat tingginya konsumsi.

Oleh karena itu, distribusi BBM bersubsidi harus diawasi ketat agar tidak bocor ke pasar ilegal.

Masyarakat mendesak Pertamina untuk segera menindak tegas SPBU 14.202.140, mencabut izin operasionalnya, serta menyegel lokasi demi menjaga integritas penyaluran BBM bersubsidi.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
7 Fakta Menarik Pertempuran Medan Area yang Jarang Diungkap
Reses DPRD Medan: Agus Setiawan Terima Keluhan Warga soal Jalan Rusak dan Proyek Mangkrak
Kapolrestabes Medan Pimpin Panen Raya Jagung Petani Binaan Polsek Medan Area
Resedivis Curanmor Kembali Dibekuk, Terlibat Lima TKP Berbeda di Medan
Terdesak Utang, Seorang Menantu Nekat Rampok dan Aniaya Mertuanya di Medan
Begal Wanita di Pagi Hari, Raffi Ahmad dan Komplotannya Ditangkap Polsek Medan Area
komentar
beritaTerbaru