Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN -Dua pria yang diduga sebagai pengelola judi online (judol) jaringan internasional asal Kamboja ditangkap Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat sedang menunggu makanan di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kedua tersangka bernama Dennys dan Jimmy. Mereka diciduk pada Rabu (30/4/2025) dalam sebuah operasi yang dilakukan secara senyap oleh tim Siber Resmob Polda Metro Jaya.
"Dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online," ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi, dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/5/2025).
Menurut Resa, kedua pelaku merupakan pengelola situs MERPATI55, sebuah platform judi online yang mulai beroperasi sejak Februari 2025. Situs ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang berbasis di Kamboja.
"Tim siber melakukan patroli dan analisa IT, hingga menemukan lokasi yang digunakan untuk mengoperasikan situs tersebut," jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Laptop
Handphone
Kartu ATM
Rekening bank
Dompet digital (E-Wallet) seperti OVO
Barang-barang tersebut diduga digunakan sebagai sarana operasional untuk menjalankan aktivitas judi online.
Kini, kedua pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan berbagai pasal pidana, yaitu:
Pasal 303 KUHP tentang perjudian
Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1/2024 (perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE)
Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)*
(gn/J006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.