BREAKING NEWS
Minggu, 05 Juli 2026

Duo Pengelola Judol Jaringan Kamboja Dicokok Saat Tunggu Makanan di Medan

- Jumat, 02 Mei 2025 13:07 WIB
Duo Pengelola Judol Jaringan Kamboja Dicokok Saat Tunggu Makanan di Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kini, kedua pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan berbagai pasal pidana, yaitu:

Pasal 303 KUHP tentang perjudian

Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1/2024 (perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE)

Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)*

(gn/J006)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru