BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Bareskrim Polri Blokir 865 Rekening Judi Online Senilai Rp194,7 Miliar

Adelia Syafitri - Jumat, 02 Mei 2025 16:33 WIB
Bareskrim Polri Blokir 865 Rekening Judi Online Senilai Rp194,7 Miliar
Bareskrim Polri mengungkapkan telah memblokir 865 rekening judi online senilai Rp194,7 miliar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Bareskrim Polri terus menggencarkan pemberantasan praktik judi online.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kepala Bareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir total 865 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring dengan nilai transaksi mencapai Rp194,7 miliar.

Baca Juga:

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari delapan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta 39 laporan informasi lainnya.

"Dari LHA tersebut, kami telah memblokir 701 rekening senilai Rp133,5 miliar. Kemudian dari 39 laporan tambahan, kami tindaklanjuti dengan 18 laporan polisi dan menyita 164 rekening senilai Rp61,1 miliar," ungkap Wahyu.

Baca Juga:

Ia menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan.

Dari total 5.855 rekening mencurigakan, ribuan masih dalam proses penelusuran oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Kami harus verifikasi satu per satu rekening tersebut. Ini pekerjaan besar, tapi kami komit untuk memberantas tuntas jaringan judi online dan pencucian uang di belakangnya," tegasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
YLKI Imbau PPATK Fokus pada Transaksi Ilegal, Bukan Memblokir E-Wallet Konsumen
Anggota DPR Kritik Penangkapan Pengakal Sistem Judol: Seharusnya Bandar yang Disikat!
PPATK Tuntaskan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Mayoritas Sudah Kembali Aktif
5 Pelaku Judol di DIY Diduga Akali Sistem dan Rugikan Bandar, Komisi III DPR RI: Bisa Ajak Kerja Sama
Rismon dan dr. Tifa Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Kompolnas
Rekening Ustaz Das'ad Latif untuk Pembangunan Masjid Diblokir PPATK, Ini Penjelasannya
komentar
beritaTerbaru