BREAKING NEWS
Minggu, 17 Mei 2026

IKWI Resmi Kantongi Hak Merek Logo, Perkuat Identitas dan Lindungi Aset Intelektual Organisasi

gusWedha - Rabu, 01 April 2026 15:56 WIB
IKWI Resmi Kantongi Hak Merek Logo, Perkuat Identitas dan Lindungi Aset Intelektual Organisasi
Penyerahan sertifikat hak merek atas logo IKWI di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 1 April 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi memperoleh hak merek atas logo dan identitas organisasinya setelah pendaftaran disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Sertifikat merek dengan nomor IDM001424169 diserahkan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung dokumen tersebut dari konsultan hak kekayaan intelektual, Ryan Hartono, disaksikan Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir.

Baca Juga:

Indah mengatakan, pengesahan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas penggunaan logo organisasi.

Ia mengungkapkan, sebelumnya sempat muncul persoalan ketika logo IKWI didaftarkan oleh pihak individu.

"Kondisi itu berpotensi menghambat penggunaan logo oleh organisasi jika tidak segera diselesaikan secara hukum," ujar Indah.

Dengan terbitnya sertifikat resmi, IKWI kini memiliki hak penuh atas penggunaan logo tersebut.

Ia menambahkan, perlindungan hukum ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Menurut Indah, kepastian hukum tersebut akan memperkuat langkah organisasi dalam menjalankan program kerja tanpa kekhawatiran terhadap klaim pihak lain.

Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, mengapresiasi langkah IKWI dalam memperoleh legalitas merek.

Ia menilai hal ini penting untuk memperkuat identitas organisasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam aktivitas kelembagaan.

Ia juga menyebutkan bahwa proses pendaftaran hak merek untuk logo PWI saat ini masih berlangsung.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dewas KPK Menindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
KontraS Ungkap 16 Orang Terlibat Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Temuan Terbarunya
Pelapor Tegaskan Tak Ada RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Saya Minta Mereka Ditahan!
Terdakwa Kasus Korupsi Amsal Sitepu Dikeluarkan dari Rutan Medan Tanpa Kehadiran Jaksa Eksekutor, Ada Apa?
Ibu di Medan Digugat Anak Sendiri, Ini Kasusnya
Kakanwil Kemenkum Bali Apresiasi Sinergi dengan Polresta Denpasar dalam Sosialisasi KUHP dan KUHAP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru