BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi di Studio 21 Siantar, Lima Tersangka Ditangkap Termasuk Manajer dan Pemasok Utama

Adelia Syafitri - Jumat, 02 Mei 2025 18:28 WIB
584 view
Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi di Studio 21 Siantar, Lima Tersangka Ditangkap Termasuk Manajer dan Pemasok Utama
Konferensi pers mengungkapkan jaringan pengedar ekstasi di tempat hiburan malam Studio 21, Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIANTAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar jaringan pengedar ekstasi di tempat hiburan malam Studio 21, Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk manajer Studio 21 dan pemasok utama ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) dan diungkap secara resmi oleh Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga:

Kelima tersangka yakni:

Jimmy Sitanggang alias Minok (Manajer Studio 21 sekaligus pengatur distribusi ekstasi)

Baca Juga:

Ricky Simanjuntak (pengedar di lokasi)

Gofu (penghubung pemasok ke manajer)

Richard (penyimpan uang hasil penjualan)

Atan Makmur alias Ong (pemasok utama ekstasi)

"Dari Ricky dan Minok kami amankan 97 butir pil ekstasi dan happy five di lokasi Studio 21," ungkap Kombes Calvin.

Pengembangan dilakukan dan polisi menangkap Gofu di sebuah hotel di kawasan Danau Toba, Tomok, Samosir.

Ia memberikan puluhan butir ekstasi kepada Minok untuk diedarkan di tempat hiburan tersebut.

Sementara itu, Richard diketahui menyimpan uang hasil penjualan narkoba dalam rekening pribadinya.

Barang bukti senilai Rp9 juta turut diamankan.

Polisi kemudian menciduk Atan Makmur alias Ong di Kabupaten Serdang Bedagai.

Ia diketahui memasok 200 butir ekstasi ke Gofu yang kemudian berujung ke tangan Ricky di Studio 21.

Harga jual pil bervariasi, tergantung jenis dan pemesan.

"Ong merupakan residivis kasus narkoba. Pada 2016 ia dihukum 8 tahun penjara atas kepemilikan 20.000 ekstasi dan 6 kg sabu," terang Calvin.

Polda Sumut memastikan kasus ini belum tuntas. Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dan telah memasukkan beberapa nama ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, pihak kepolisian belum mengungkap nama-nama tersebut ke publik.*

(mi/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gurita Serakahnomics

Gurita Serakahnomics

OlehAde AlawiFENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah

Opini