Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) menggelar rekonstruksi kasus home industri narkoba di kawasan Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di kantor Sub Rayon AMPI Hamdan, pada Senin (28/7/2025).
Rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (26/7/2025), yang juga berujung pada penemuan jenazah salah satu tersangka, SS (38), sehari setelah kejadian.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut bertujuan mencocokkan keterangan para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Awalnya terdapat 20 adegan, namun setelah analisis lanjutan, kami menambahkan 3 adegan baru. Total ada 23 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan keseluruhan proses produksi," ujar Kombes Calvijn.
Kantor Sub Rayon AMPI Hamdan diketahui memiliki tiga ruangan utama yang disulap menjadi tempat produksi pil ekstasi.
Rincian Penemuan dan Peran Tersangka
- Ruang Pertama: Tempat penangkapan dua tersangka berinisial M dan FA, di mana petugas menemukan serbuk ekstasi di kantong milik FA.
- Ruang Kedua: Ditemukan bahan-bahan pembuat pil ekstasi, seperti pewarna makanan, pengeras, paracetamol, dan dua butir obat mengandung sabu.
- Barang Bukti: Total 94 butir pil ekstasi berlogo bintang berhasil disita, bersama alat pres modifikasi, martil, kikir, wajan, dan piring yang digunakan untuk produksi.
Peran Tersangka dalam Proses Produksi
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.