Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kemal Maulana: Melempar pagar ke arah petugas.
Aftha Diaulhaq: Mengangkat dan melempar pagar besi taman serta botol ke arah polisi.
Afrizal: Melempar batu dan menendang aparat.
Mohammad Jovan: Melempar batu dan besi, serta menarik pagar barikade.
Abdullah Zico: Melempar botol, besi, dan memukul petugas.
Polisi menyatakan bahwa sejumlah aparat mengalami luka, khususnya di bagian wajah, dan kerugian akibat kerusakan fasilitas umum diperkirakan mencapai Rp 74 juta.
Selain itu, polisi menemukan bukti tambahan berupa grup WhatsApp berisi 18 anggota dengan nama "FMIPA bagian anarko" di ponsel salah satu tersangka. Grup ini diduga menjadi sarana koordinasi aksi.
"Kami sedang mendalami kemungkinan adanya dalang atau pihak lain yang menggerakkan mereka," tegas Kapolrestabes Semarang.
Para tersangka dijerat Pasal 214 subsider 170 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dan perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penyanderaan Intel Polisi Masih Diselidiki
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.