Dua Penumpang Meninggal Dunia dalam Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
SEMARANG - Kepolisian menetapkan enam orang tersangka terkait kericuhan demo Hari Buruh (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 1 Mei 2025. Aksi unjuk rasa tersebut berujung bentrok, perusakan fasilitas umum, dan penyerangan terhadap aparat kepolisian.
Enam tersangka yang ditetapkan yakni:
Muhammad Akmal Sajid (22), warga Kalimantan Barat
Kemal Maulana (19), warga DKI Jakarta
Aftha Diaulhaq (22), warga DKI Jakarta
Afrizal (19), warga Kota Semarang
Mohammad Jovan (19), warga Banten
Abdullah Zico (22), warga Kota Semarang
Lima di antaranya adalah mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang, dan satu orang merupakan pengangguran.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa polisi awalnya mengamankan 14 orang yang diduga tergabung dalam kelompok anarko. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya enam orang yang dinyatakan memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Para Tersangka dalam Kericuhan
Muhammad Akmal: Mengorganisasi konsolidasi dan titik kumpul, serta mengarahkan peserta demo menggunakan dresscode hitam.
Kemal Maulana: Melempar pagar ke arah petugas.
Aftha Diaulhaq: Mengangkat dan melempar pagar besi taman serta botol ke arah polisi.
Afrizal: Melempar batu dan menendang aparat.
Mohammad Jovan: Melempar batu dan besi, serta menarik pagar barikade.
Abdullah Zico: Melempar botol, besi, dan memukul petugas.
Polisi menyatakan bahwa sejumlah aparat mengalami luka, khususnya di bagian wajah, dan kerugian akibat kerusakan fasilitas umum diperkirakan mencapai Rp 74 juta.
Selain itu, polisi menemukan bukti tambahan berupa grup WhatsApp berisi 18 anggota dengan nama "FMIPA bagian anarko" di ponsel salah satu tersangka. Grup ini diduga menjadi sarana koordinasi aksi.
"Kami sedang mendalami kemungkinan adanya dalang atau pihak lain yang menggerakkan mereka," tegas Kapolrestabes Semarang.
Para tersangka dijerat Pasal 214 subsider 170 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dan perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penyanderaan Intel Polisi Masih Diselidiki
Dalam kericuhan tersebut, seorang intel polisi bernama Brigadir Eka Zidan dilaporkan sempat disandera oleh peserta demo. Hingga kini, pelaku penyanderaan belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan.
"Kami belum mengetahui siapa yang menyandera, kasus ini masih kami tangani," jelas Syahduddi.
Pihak kepolisian memastikan akan terus menelusuri keberadaan kelompok anarko dan menindak siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan yang merusak ketertiban umum.*
(kp/J006)
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, dipastikan kembali ke Indonesia untuk menangani Timnas Football 7 atau minisoccer. Ia a
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL