BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
SEMARANG - Kepolisian menetapkan enam orang tersangka terkait kericuhan demo Hari Buruh (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 1 Mei 2025. Aksi unjuk rasa tersebut berujung bentrok, perusakan fasilitas umum, dan penyerangan terhadap aparat kepolisian.
Enam tersangka yang ditetapkan yakni:
Muhammad Akmal Sajid (22), warga Kalimantan Barat
Kemal Maulana (19), warga DKI Jakarta
Aftha Diaulhaq (22), warga DKI Jakarta
Afrizal (19), warga Kota Semarang
Mohammad Jovan (19), warga Banten
Abdullah Zico (22), warga Kota Semarang
Lima di antaranya adalah mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang, dan satu orang merupakan pengangguran.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa polisi awalnya mengamankan 14 orang yang diduga tergabung dalam kelompok anarko. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya enam orang yang dinyatakan memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Para Tersangka dalam Kericuhan
Muhammad Akmal: Mengorganisasi konsolidasi dan titik kumpul, serta mengarahkan peserta demo menggunakan dresscode hitam.
Kemal Maulana: Melempar pagar ke arah petugas.
Aftha Diaulhaq: Mengangkat dan melempar pagar besi taman serta botol ke arah polisi.
Afrizal: Melempar batu dan menendang aparat.
Mohammad Jovan: Melempar batu dan besi, serta menarik pagar barikade.
Abdullah Zico: Melempar botol, besi, dan memukul petugas.
Polisi menyatakan bahwa sejumlah aparat mengalami luka, khususnya di bagian wajah, dan kerugian akibat kerusakan fasilitas umum diperkirakan mencapai Rp 74 juta.
Selain itu, polisi menemukan bukti tambahan berupa grup WhatsApp berisi 18 anggota dengan nama "FMIPA bagian anarko" di ponsel salah satu tersangka. Grup ini diduga menjadi sarana koordinasi aksi.
"Kami sedang mendalami kemungkinan adanya dalang atau pihak lain yang menggerakkan mereka," tegas Kapolrestabes Semarang.
Para tersangka dijerat Pasal 214 subsider 170 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dan perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penyanderaan Intel Polisi Masih Diselidiki
Dalam kericuhan tersebut, seorang intel polisi bernama Brigadir Eka Zidan dilaporkan sempat disandera oleh peserta demo. Hingga kini, pelaku penyanderaan belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan.
"Kami belum mengetahui siapa yang menyandera, kasus ini masih kami tangani," jelas Syahduddi.
Pihak kepolisian memastikan akan terus menelusuri keberadaan kelompok anarko dan menindak siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan yang merusak ketertiban umum.*
(kp/J006)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL