BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Penyelundupan 321 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 48 Miliar Digagalkan Bea Cukai Batam, 1 Pelaku Diamankan

Adelia Syafitri - Sabtu, 03 Mei 2025 19:50 WIB
281 view
Penyelundupan 321 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 48 Miliar Digagalkan Bea Cukai Batam, 1 Pelaku Diamankan
Bea cukai Batam gagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di bandara Batam.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM -Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui jalur udara berhasil digagalkan petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (2/5/2025).

Dalam dua aksi penindakan berbeda di hari yang sama, petugas mengamankan satu orang pelaku dan menyita lebih dari 321 ribu benih lobster dengan total nilai mencapai Rp 48 miliar.

Baca Juga:

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pukul 10.30 WIB terhadap kargo pesawat Garuda Indonesia GA 152 rute Jakarta-Batam.

"Dari analisis manifes kargo, kami mencurigai Air Way Bill (AWB) yang menyatakan muatannya sebagai garmen. Barang tersebut dibawa oleh pria berinisial Y (26)," ujar Evi dalam keterangan pers, Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga:

Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 158.790 ekor benih lobster, terdiri dari 157.749 benih lobster pasir dan 1.041 benih lobster mutiara, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 23,8 miliar.

Pengembangan dari penindakan ini mengungkap kargo lain dengan penerima yang sama pada pesawat Garuda Indonesia GA 156.

Pemeriksaan terhadap 7 koli barang dalam kargo itu mengungkap 163.200 ekor benih lobster pasir, dengan kerugian negara ditaksir Rp 24,5 miliar.

"Total keseluruhan benih lobster yang diamankan sebanyak 321.990 ekor dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 48,3 miliar," jelas Evi.

Seluruh BBL hasil penyitaan telah diserahkan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dan langsung dilepasliarkan di perairan Pulau Galang, Batam, pada Jumat malam.

Sementara pelaku dan barang bukti lainnya diserahkan kepada Polda Kepri untuk proses hukum.

Evi juga mengungkapkan adanya perubahan modus operandi penyelundupan, dari yang sebelumnya menggunakan jalur laut, kini beralih ke jalur udara.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 51 Ribu Benih Lobster di NTB, 21 Pelaku Diamankan
25,9 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan Karantina Riau di Bengkalis
Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 27.650 Benih Bening Lobster ke Boyolali
Bea Cukai Batam Amankan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Keterlibatan Truk Dinas TNI AL Masih Diselidiki
Upaya Penyundupan Sabu Gagal, Dua Pria Karimun Ditangkap di Bandara Batam
komentar
beritaTerbaru