JAKARTA -Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya mengambil langkah tegas atas tudingan ijazah palsu yang selama ini ramai beredar di media sosial.
Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025), Jokowi resmi melaporkan lima orang atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sembari menunjukkan langsung dokumen-dokumen asli dari SD hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi diperiksa oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum selama beberapa jam dan menjawab 35 pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ditanya 35 (pertanyaan)," ujar Jokowi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Langkah hukum ini diambil Jokowi setelah sebelumnya enggan melapor.
Namun, menyusul eskalasi isu dan penyebaran masif tudingan di publik, mantan Gubernur DKI Jakarta itu merasa perlu untuk menegakkan keadilan dan melindungi nama baiknya.
Sementara itu, tokoh yang paling vokal menuding ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo, tampak kebingungan saat dicecar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dalam tayangan program Dua Arah Kompas TV.
Ketika ditanya soal sumber dokumen yang dianalisanya, Roy sempat berdalih bukan dari media online, namun kemudian mengakui bahwa foto ijazah yang ia analisa berasal dari media sosial.
Yakup mempertanyakan kredibilitas analisis Roy yang mengaku sebagai ahli namun menggunakan dokumen yang tidak otentik.
"Apakah boleh sebagai seorang ahli forensik menganalisa dokumen yang bukan berasal dari sumber asli?" tanya Yakup.
Roy justru mengelak dan menyalahkan orang yang memposting ijazah tersebut di media sosial, menyebut bahwa jika hasil analisanya salah, maka kesalahan ada pada si penyebar konten, bukan dirinya.
Pakar Hukum: Jika Fitnah Tak Terbukti, Roy Suryo Cs Terancam Hukuman Lebih Berat
Pakar hukum pidana Albert Aries menilai tudingan palsu terhadap Presiden Jokowi berpotensi menjadi fitnah, bukan sekadar pencemaran nama baik.
Jika tidak terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat berdasarkan pasal 311 KUHP dan pasal-pasal dalam UU ITE.
"Jika tidak terbukti, maka tuduhan tersebut menjadi fitnah. Sanksinya jauh lebih berat dibanding pencemaran nama baik," ujar Albert dalam tayangan tvOne, Minggu (4/5/2025).
Kuasa hukum Jokowi menyertakan pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE dalam laporan mereka.
KPU Tegaskan Ijazah Jokowi Sah dan Terverifikasi
Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra turut angkat suara.
Ia menegaskan bahwa dalam dua kali pencalonan Jokowi sebagai presiden pada 2014 dan 2019, KPU telah memverifikasi keabsahan ijazah yang diserahkan, termasuk dengan konfirmasi langsung kepada UGM.
"UGM menyatakan Jokowi memang alumnus mereka dan ijazah tersebut sah. Maka dari itu, KPU menyatakan ijazah Jokowi valid," ujar Ilham.
Dengan seluruh bukti keabsahan yang ada, termasuk pengakuan dari institusi pendidikan, tudingan palsu terhadap Jokowi dinilai tidak berdasar dan dapat berujung pada jerat hukum bagi para pelakunya.*