Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
JAKARTA -Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya mengambil langkah tegas atas tudingan ijazah palsu yang selama ini ramai beredar di media sosial.
Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025), Jokowi resmi melaporkan lima orang atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sembari menunjukkan langsung dokumen-dokumen asli dari SD hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi diperiksa oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum selama beberapa jam dan menjawab 35 pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ditanya 35 (pertanyaan)," ujar Jokowi kepada wartawan usai pemeriksaan.
Langkah hukum ini diambil Jokowi setelah sebelumnya enggan melapor.
Namun, menyusul eskalasi isu dan penyebaran masif tudingan di publik, mantan Gubernur DKI Jakarta itu merasa perlu untuk menegakkan keadilan dan melindungi nama baiknya.
Roy Suryo Gelagapan, Kuasa Hukum Jokowi Bongkar Sumber Analisa Ijazah
Sementara itu, tokoh yang paling vokal menuding ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo, tampak kebingungan saat dicecar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dalam tayangan program Dua Arah Kompas TV.
Ketika ditanya soal sumber dokumen yang dianalisanya, Roy sempat berdalih bukan dari media online, namun kemudian mengakui bahwa foto ijazah yang ia analisa berasal dari media sosial.
Yakup mempertanyakan kredibilitas analisis Roy yang mengaku sebagai ahli namun menggunakan dokumen yang tidak otentik.
"Apakah boleh sebagai seorang ahli forensik menganalisa dokumen yang bukan berasal dari sumber asli?" tanya Yakup.
Roy justru mengelak dan menyalahkan orang yang memposting ijazah tersebut di media sosial, menyebut bahwa jika hasil analisanya salah, maka kesalahan ada pada si penyebar konten, bukan dirinya.
Pakar Hukum: Jika Fitnah Tak Terbukti, Roy Suryo Cs Terancam Hukuman Lebih Berat
Pakar hukum pidana Albert Aries menilai tudingan palsu terhadap Presiden Jokowi berpotensi menjadi fitnah, bukan sekadar pencemaran nama baik.
Jika tidak terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat berdasarkan pasal 311 KUHP dan pasal-pasal dalam UU ITE.
"Jika tidak terbukti, maka tuduhan tersebut menjadi fitnah. Sanksinya jauh lebih berat dibanding pencemaran nama baik," ujar Albert dalam tayangan tvOne, Minggu (4/5/2025).
Kuasa hukum Jokowi menyertakan pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE dalam laporan mereka.
KPU Tegaskan Ijazah Jokowi Sah dan Terverifikasi
Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra turut angkat suara.
Ia menegaskan bahwa dalam dua kali pencalonan Jokowi sebagai presiden pada 2014 dan 2019, KPU telah memverifikasi keabsahan ijazah yang diserahkan, termasuk dengan konfirmasi langsung kepada UGM.
"UGM menyatakan Jokowi memang alumnus mereka dan ijazah tersebut sah. Maka dari itu, KPU menyatakan ijazah Jokowi valid," ujar Ilham.
Dengan seluruh bukti keabsahan yang ada, termasuk pengakuan dari institusi pendidikan, tudingan palsu terhadap Jokowi dinilai tidak berdasar dan dapat berujung pada jerat hukum bagi para pelakunya.*
(tm/a008)
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL