
Mendiktisaintek: Negara Maju Gemar Membaca, Negara Berkembang Gemar Menonton
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa budaya membaca merupakan ind
PendidikanJAKARTA -Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memunculkan aturan baru yang membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.
Dalam regulasi tersebut, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga:
Dengan demikian, KPK tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan terhadap kasus korupsi yang melibatkan mereka, kecuali jika menyangkut aparat penegak hukum atau kerugian negara di atas Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"KPK ini kan pelaksana undang-undang. Aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resminya, Minggu (4/5/2025).
Baca Juga:
Meski demikian, Tessa menegaskan bahwa KPK akan melakukan kajian mendalam terhadap dampak dari UU BUMN terhadap pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.
Kajian ini akan dilakukan oleh Biro Hukum serta Kedeputian Penindakan KPK.
"Perlu kajian agar KPK bisa memberikan masukan kepada pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Dalam UU BUMN yang disahkan pada 24 Februari 2025, Pasal 3X ayat 1 serta Pasal 9G secara eksplisit menyebutkan bahwa organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa status mereka sebagai pengurus BUMN tidak menjadikan mereka otomatis sebagai penyelenggara negara, sehingga KPK tidak bisa menjangkau mereka kecuali dalam kondisi tertentu sesuai UU KPK.
Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir juga merespons perubahan ini dengan mengunjungi Gedung Merah Putih KPK pada 29 April 2025.
Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Erick membahas pentingnya sinkronisasi aturan dalam UU BUMN dan penguatan pengawasan atas super holding baru, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa budaya membaca merupakan ind
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemersatu Kota Padangsidimpuan kembali turun ke jalan dan menggelar aksi
Hukum dan KriminalPADANG LAWAS UTARA Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan
PemerintahanSUNGAI PENUH Aksi unjuk rasa yang digelar para aktivis dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali memanas di depan Kantor Keja
Hukum dan KriminalSUNGAI PENUH Gelombang unjuk rasa kembali menggema di Kota Sungai Penuh, Rabu (25/6/2025). Ratusan aktivis dari Kabupaten Kerinci dan Ko
PemerintahanACEH BESAR Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, memberikan apresiasi tinggi kepada
NasionalJAMBI Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali melakukan perombakan di jajaran pejabat utamanya.Berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor
NasionalBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar kegiatan olahraga bersama yang ber
NasionalJAMBI Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima kunjungan audiensi dari jajaran manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Re
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan komitmennya untuk menurunkan harga tiket penerb
Ekonomi