
IHSG Melemah ke Level 6.832, Saham BBCA hingga ANTM Turun Tajam
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup melemah pada penutupan perdagangan Rabu, 26 Juni 2025. Berdasarkan data RTI Info
EkonomiJAKARTA -Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memunculkan aturan baru yang membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.
Dalam regulasi tersebut, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga:
Dengan demikian, KPK tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan terhadap kasus korupsi yang melibatkan mereka, kecuali jika menyangkut aparat penegak hukum atau kerugian negara di atas Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"KPK ini kan pelaksana undang-undang. Aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resminya, Minggu (4/5/2025).
Baca Juga:
Meski demikian, Tessa menegaskan bahwa KPK akan melakukan kajian mendalam terhadap dampak dari UU BUMN terhadap pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.
Kajian ini akan dilakukan oleh Biro Hukum serta Kedeputian Penindakan KPK.
"Perlu kajian agar KPK bisa memberikan masukan kepada pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Dalam UU BUMN yang disahkan pada 24 Februari 2025, Pasal 3X ayat 1 serta Pasal 9G secara eksplisit menyebutkan bahwa organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa status mereka sebagai pengurus BUMN tidak menjadikan mereka otomatis sebagai penyelenggara negara, sehingga KPK tidak bisa menjangkau mereka kecuali dalam kondisi tertentu sesuai UU KPK.
Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir juga merespons perubahan ini dengan mengunjungi Gedung Merah Putih KPK pada 29 April 2025.
Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Erick membahas pentingnya sinkronisasi aturan dalam UU BUMN dan penguatan pengawasan atas super holding baru, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup melemah pada penutupan perdagangan Rabu, 26 Juni 2025. Berdasarkan data RTI Info
EkonomiDENPASAR Selamat beraktivitas kembali, Semeton Bali! Cuaca hari ini di wilayah Pulau Dewata diperkirakan akan didominasi berawan hingga huj
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terkini untuk wilayah DKI Jakarta pada hari Kamis ini.
NasionalMEDAN Cuaca di hampir seluruh wilayah Kota Medan hari ini terpantau didominasi hujan ringan, dengan suhu udara berkisar antara 2434C
NasionalOleh DR . M. Sabri Dosen Fakultas Pertanian UsuCoba, bayangkan sebentar di sebuah ruang rapat mewah di Bangkok, para insinyur d
OpiniJAKARTA Langkah besar ditempuh Presiden RI Prabowo Subianto dalam menjawab tantangan ketahanan energi nasional. Dalam pertemuan bilateral
NasionalJAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa budaya membaca merupakan ind
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemersatu Kota Padangsidimpuan kembali turun ke jalan dan menggelar aksi
Hukum dan KriminalPADANG LAWAS UTARA Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan
PemerintahanSUNGAI PENUH Aksi unjuk rasa yang digelar para aktivis dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali memanas di depan Kantor Keja
Hukum dan Kriminal