Hujan Ringan Dominasi Jawa Barat, Tasikmalaya Berpotensi Hujan Petir
BANDUNG Sebagian besar wilayah Jawa Barat diprakirakan diguyur hujan ringan pada hari ini dengan suhu udara berkisar antara 17 hingga 31
NASIONAL
JAKARTA -Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memunculkan aturan baru yang membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.
Dalam regulasi tersebut, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Dengan demikian, KPK tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan terhadap kasus korupsi yang melibatkan mereka, kecuali jika menyangkut aparat penegak hukum atau kerugian negara di atas Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"KPK ini kan pelaksana undang-undang. Aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resminya, Minggu (4/5/2025).
Meski demikian, Tessa menegaskan bahwa KPK akan melakukan kajian mendalam terhadap dampak dari UU BUMN terhadap pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.
Kajian ini akan dilakukan oleh Biro Hukum serta Kedeputian Penindakan KPK.
"Perlu kajian agar KPK bisa memberikan masukan kepada pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Dalam UU BUMN yang disahkan pada 24 Februari 2025, Pasal 3X ayat 1 serta Pasal 9G secara eksplisit menyebutkan bahwa organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa status mereka sebagai pengurus BUMN tidak menjadikan mereka otomatis sebagai penyelenggara negara, sehingga KPK tidak bisa menjangkau mereka kecuali dalam kondisi tertentu sesuai UU KPK.
Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir juga merespons perubahan ini dengan mengunjungi Gedung Merah Putih KPK pada 29 April 2025.
Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Erick membahas pentingnya sinkronisasi aturan dalam UU BUMN dan penguatan pengawasan atas super holding baru, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Tujuan kami berkonsultasi adalah agar tidak ada overlapping antar lembaga penegak hukum, serta membangun sistem pengawasan yang kuat di Danantara," kata Erick.
Erick juga mengakui bahwa pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN tidak bisa hanya bergantung pada sistem, namun membutuhkan kepemimpinan yang konsisten.
"Kami menekan, bukan menghilangkan (korupsi), karena tidak mungkin sepenuhnya dihilangkan. Tapi sistem dan kepemimpinan yang harus terus dibangun," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan dukungannya terhadap pengelolaan kekayaan negara secara transparan, terutama dalam konteks pembentukan Danantara.
"Kami mendukung agar kekayaan negara ini dapat dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan," ujarnya.
Dengan dinamika ini, ke depan publik menanti bagaimana KPK dan Kementerian BUMN merumuskan langkah strategis untuk tetap menjaga integritas pengelolaan aset negara meski dalam keterbatasan regulatif yang baru.*
(gl/a008)
BANDUNG Sebagian besar wilayah Jawa Barat diprakirakan diguyur hujan ringan pada hari ini dengan suhu udara berkisar antara 17 hingga 31
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas sedang hingga disertai pet
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sebagian besar wilayah Bali pada hari ini didominasi hujan ringan dengan suhu udara berkisar antara 23 hingga 30 deraj
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 179 korban penipuan pendaftaran CPNS bodong menolak tawaran ganti rugi senilai Rp500 juta yang pernah diajukan pihak Ni
ENTERTAINMENT
SUMATERA BARAT Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengambil alih 1.583 hektar lahan konsesi PT Sukses Jaya Wood
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2026 mulai direalisasikan sejak ditetapkan pada 12 Februari 2026. Seluruh S
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Polemik dugaan penyalahgunaan dana bantuan banjir tahun 2025 di Kota Padangsidimpuan terus bergulir. Dua kali surat resm
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Musholla AlIkhlas AlM H Dahlan Lubis, yang berlokasi di Jalan Ikan Hiu No. 3, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur,
AGAMA
SOLO Rismon Sianipar tampil sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan ijazah Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Kota
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram y
HUKUM DAN KRIMINAL