BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Satreskrim Polresta Pontianak Temukan 47 Emas Batangan dari Tambang Ilegal di Ruko Perdana Square

Adelia Syafitri - Senin, 05 Mei 2025 13:59 WIB
Satreskrim Polresta Pontianak Temukan 47 Emas Batangan dari Tambang Ilegal di Ruko Perdana Square
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Tersangka perempuan bertugas sebagai admin, SR sebagai operator, sedangkan SN dan A berperan sebagai kurir penjemput emas. Satu orang pelaku wanita saat ini sedang sakit dan masih dirawat di rumah sakit," terangnya.

Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal di Wilayah Kalbar

AKP Wawan menyatakan, emas batangan tersebut diduga berasal dari tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku utama atau pemberi kerja yang berinisial L.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Pemilik atau pemberi kerja dengan inisial L masih dalam proses pencarian," kata Wawan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur tentang larangan membeli atau menguasai hasil tambang ilegal.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru