JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon yang melibatkan PT Cirebon Energi Prasarana.
Salah satu saksi, warga negara Korea Selatan, telah diperiksa di luar negeri.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central, Korea Selatan, oleh jaksa setempat dengan didampingi langsung oleh penyidik KPK.
"Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Meski tak merinci identitas saksi yang diperiksa, Budi menyampaikan bahwa permintaan keterangan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan KPK di beberapa lokasi sebelumnya.
KPK menyampaikan apresiasi terhadap otoritas penegak hukum Korea Selatan atas kerja sama yang terjalin.
Proses ini juga difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui skema Mutual Legal Assistance (MLA).
"Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antar kedua pihak tentunya," imbuh Budi.
Dalam perkara ini, General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga memberikan suap senilai Rp6,04 miliar dari total komitmen Rp10 miliar kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, guna melancarkan proses perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.
Meski telah menyandang status tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Herry Jung.