
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
Pemerintahan
JAKARTA – Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Pleidoi ini merupakan tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Menurut informasi yang tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pleidoi ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB hingga selesai. Selain Harvey Moeis, dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tempat Harvey berperan, juga akan menyampaikan pembelaannya pada sidang yang sama. Mereka adalah Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha, Reza Andriansyah.Kedua petinggi PT RBT ini sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun untuk Suparta dan 8 tahun untuk Reza, terkait dengan keterlibatan mereka dalam kasus yang sama.
Harvey Moeis, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menghadapi tuntutan yang berat. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Harvey juga dituntut dengan pasal pencucian uang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa Harvey Moeis telah terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan penyuapan dan pengaturan tata niaga komoditas timah secara ilegal. Tuntutan yang dijatuhkan terhadapnya adalah pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Harvey tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran tersebut. Jika Harvey tidak memiliki cukup harta, ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 6 tahun. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan