
Keterangan Berubah-ubah, Eks Pejabat BBPJN Sumut Dicecar Hakim di Sidang Suap PT DNG
MEDAN Eks Kepala Satuan Kerja I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, berbelit dalam persidangan kasus suap PT Dalihan Natolu Grup.adsenseSidan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Pleidoi ini merupakan tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Menurut informasi yang tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pleidoi ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB hingga selesai. Selain Harvey Moeis, dua petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tempat Harvey berperan, juga akan menyampaikan pembelaannya pada sidang yang sama. Mereka adalah Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha, Reza Andriansyah.Kedua petinggi PT RBT ini sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun untuk Suparta dan 8 tahun untuk Reza, terkait dengan keterlibatan mereka dalam kasus yang sama.
Harvey Moeis, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menghadapi tuntutan yang berat. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Harvey juga dituntut dengan pasal pencucian uang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa Harvey Moeis telah terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan penyuapan dan pengaturan tata niaga komoditas timah secara ilegal. Tuntutan yang dijatuhkan terhadapnya adalah pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Harvey tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran tersebut. Jika Harvey tidak memiliki cukup harta, ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 6 tahun. (JOHANSIRAIT)
MEDAN Eks Kepala Satuan Kerja I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, berbelit dalam persidangan kasus suap PT Dalihan Natolu Grup.adsenseSidan
Hukum dan KriminalKALIMANTAN TIMUR PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) menunjukkan komitmen kuat terhadap keselamatan operasi hulu migas melalui pen
NasionalKUTACANE Gerak cepat personel Polres Aceh Tenggara patut diapresiasi. adsenseKurang dari dua jam pascakejadian, pelaku tindak pidana p
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Bus Ra
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Kesehatan bergerak cepat menangani dugaan keracunan makanan yang
PeristiwaMEDAN Program Universal Health Coverage (UHC) melalui Berobat Gratis Sumut Berkah yang diinisiasi oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad
KesehatanJAKARTA Artis kontroversial Nikita Mirzani membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana
EntertainmentJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (5) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2021
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mendorong agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Pres
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa rencana pembangunan family office tidak akan menggun
Ekonomi