BREAKING NEWS
Minggu, 06 Juli 2025

Polisi Periksa Orangtua Pelaku dan Teman Korban dalam Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti Cakung

BITVonline.com - Minggu, 15 Desember 2024 07:15 WIB
44 view
Polisi Periksa Orangtua Pelaku dan Teman Korban dalam Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti Cakung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kasus penganiayaan yang melibatkan anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, GSH, telah memasuki tahap penyidikan. Polisi memastikan adanya unsur pidana dalam peristiwa penganiayaan terhadap seorang pegawai toko roti berinisial D. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, mengungkapkan bahwa empat saksi sudah diperiksa terkait kejadian tersebut.

“Sudah masuk tahap penyidikan. Kami telah memeriksa empat saksi, termasuk GSH, orangtua GSH, korban D, dan seorang teman korban. Bukti-bukti juga sudah kami kumpulkan,” kata Armunanto pada Minggu, 15 Desember 2024.Lina Yuliana, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Sabtu, 14 Desember 2024. Polisi sudah menggelar perkara dan menetapkan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana.

Awal mula penganiayaan ini berawal pada Kamis, 17 Oktober 2024, ketika GSH yang merupakan anak pemilik toko meminta korban D untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Korban menolak karena pekerjaan tersebut bukan merupakan bagian dari tugasnya. Penolakan ini langsung memicu amarah GSH yang kemudian melemparkan kursi ke arah kepala dan bahu korban.Insiden tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial, memperlihatkan GSH menganiaya D dengan kursi yang mengenai kepala korban hingga menyebabkan luka. Setelah video tersebut tersebar, Unit Reskrim Polsek Cakung langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.Peristiwa ini juga telah mengundang perhatian publik karena melibatkan pelaku yang berasal dari keluarga pemilik toko. Dalam video yang beredar, terlihat jelas bahwa penganiayaan tersebut terjadi di area toko roti tempat korban bekerja, yang kemudian membuat banyak pihak mengutuk tindakan kekerasan tersebut.Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. GSH akan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Tambat Labuh Nyaris Ambruk di Desa Indra Yaman, Nelayan Minta Pemkab Batu Bara Segera Bertindak
Resmi! Jamie Gittens Gabung Chelsea, Dikontrak Hingga 2032
Timnas Wanita Indonesia Gagal Lolos ke Piala Asia 2026, Takluk 1-2 dari Taiwan di Laga Penentu
Terungkap! Pria Ngaku Pelayaran Aniaya Driver Ojol karena Pesanan Telat 5 Menit, Ternyata Pegawai Bea Cukai
BMKG Catat Sejumlah Gempa di Indonesia pada Sabtu Malam, Warga Diminta Waspada!
Giorgio Antonio Bungkam soal Hubungannya dengan Sarwendah, Hanya Beri Senyum?
komentar
beritaTerbaru