
Tambat Labuh Nyaris Ambruk di Desa Indra Yaman, Nelayan Minta Pemkab Batu Bara Segera Bertindak
BATU BARA Harapan besar disampaikan para nelayan di Dusun V, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Mereka menanti kepedu
Pemerintahan
JAKARTA – Kasus penganiayaan yang melibatkan anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, GSH, telah memasuki tahap penyidikan. Polisi memastikan adanya unsur pidana dalam peristiwa penganiayaan terhadap seorang pegawai toko roti berinisial D. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, mengungkapkan bahwa empat saksi sudah diperiksa terkait kejadian tersebut.
“Sudah masuk tahap penyidikan. Kami telah memeriksa empat saksi, termasuk GSH, orangtua GSH, korban D, dan seorang teman korban. Bukti-bukti juga sudah kami kumpulkan,” kata Armunanto pada Minggu, 15 Desember 2024.Lina Yuliana, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Sabtu, 14 Desember 2024. Polisi sudah menggelar perkara dan menetapkan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana.
Awal mula penganiayaan ini berawal pada Kamis, 17 Oktober 2024, ketika GSH yang merupakan anak pemilik toko meminta korban D untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Korban menolak karena pekerjaan tersebut bukan merupakan bagian dari tugasnya. Penolakan ini langsung memicu amarah GSH yang kemudian melemparkan kursi ke arah kepala dan bahu korban.Insiden tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial, memperlihatkan GSH menganiaya D dengan kursi yang mengenai kepala korban hingga menyebabkan luka. Setelah video tersebut tersebar, Unit Reskrim Polsek Cakung langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.Peristiwa ini juga telah mengundang perhatian publik karena melibatkan pelaku yang berasal dari keluarga pemilik toko. Dalam video yang beredar, terlihat jelas bahwa penganiayaan tersebut terjadi di area toko roti tempat korban bekerja, yang kemudian membuat banyak pihak mengutuk tindakan kekerasan tersebut.Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. GSH akan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
BATU BARA Harapan besar disampaikan para nelayan di Dusun V, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Mereka menanti kepedu
PemerintahanLONDON Chelsea kembali bergerak aktif di bursa transfer musim panas 2025. The Blues resmi mengumumkan kedatangan Jamie Gittens dari Borus
OlahragaTANGERANG Harapan Timnas Wanita Indonesia untuk melaju ke putaran final Piala Asia Wanita 2026 resmi pupus. Dalam laga pamungkas Grup D yan
OlahragaSLEMAN Pria berinisial T yang menganiaya seorang driver ojek online (ojol) karena pesanan makanannya terlambat 5 menit, ternyata bukan peke
Hukum dan KriminalSABTU Sejumlah wilayah di Indonesia kembali diguncang gempa pada Sabtu malam (5/7/2025). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMK
PeristiwaJAKARTA Kedekatan Sarwendah dengan pengusaha muda Giorgio Antonio kembali mencuri perhatian publik. Setelah beberapa kali tampil bersama d
EntertainmentATLANTA Laga panas akan tersaji dalam lanjutan perempat final Piala Dunia Antarklub 2025 saat dua kekuatan besar Eropa, Paris SaintGerm
OlahragaJAKARTA Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei terbaru terkait tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hu
NasionalDELI SERDANG Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Reynanda Primta Ginting (26), st
NasionalBANYUWANGI Tim SAR gabungan menemukan sebuah objek besar di dasar laut pada kedalaman 40 hingga 60 meter yang diduga merupakan bangkai Kap
Peristiwa