Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut Belum Sah Tanpa Audit Kerugian Negara
JAKARTA Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai belum sah apabila belum didahului audit i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kasus penganiayaan yang melibatkan anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, GSH, telah memasuki tahap penyidikan. Polisi memastikan adanya unsur pidana dalam peristiwa penganiayaan terhadap seorang pegawai toko roti berinisial D. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, mengungkapkan bahwa empat saksi sudah diperiksa terkait kejadian tersebut.
“Sudah masuk tahap penyidikan. Kami telah memeriksa empat saksi, termasuk GSH, orangtua GSH, korban D, dan seorang teman korban. Bukti-bukti juga sudah kami kumpulkan,” kata Armunanto pada Minggu, 15 Desember 2024.Lina Yuliana, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Sabtu, 14 Desember 2024. Polisi sudah menggelar perkara dan menetapkan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana.
Awal mula penganiayaan ini berawal pada Kamis, 17 Oktober 2024, ketika GSH yang merupakan anak pemilik toko meminta korban D untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Korban menolak karena pekerjaan tersebut bukan merupakan bagian dari tugasnya. Penolakan ini langsung memicu amarah GSH yang kemudian melemparkan kursi ke arah kepala dan bahu korban.Insiden tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial, memperlihatkan GSH menganiaya D dengan kursi yang mengenai kepala korban hingga menyebabkan luka. Setelah video tersebut tersebar, Unit Reskrim Polsek Cakung langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.Peristiwa ini juga telah mengundang perhatian publik karena melibatkan pelaku yang berasal dari keluarga pemilik toko. Dalam video yang beredar, terlihat jelas bahwa penganiayaan tersebut terjadi di area toko roti tempat korban bekerja, yang kemudian membuat banyak pihak mengutuk tindakan kekerasan tersebut.Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. GSH akan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai belum sah apabila belum didahului audit i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab UndangUndan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dituntut pid
HUKUM DAN KRIMINAL
MOSKWA Pemerintah Rusia menyatakan hingga kini belum menerima permintaan bantuan militer dari Iran, menyusul serangan udara yang dilanca
INTERNASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026, Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Suasana histeris pecah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026), saat majelis hakim menjatuhkan vonis
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis mendesak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli menghe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam ka
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk memeriahkan penutupan Aceh Ramadhan Festival 2026 yang akan digelar besok,
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes, menerima audiensi dari Badan Narkotika Nasional Kabupa
PEMERINTAHAN