Gebyar Pajak Sumut 2026 Dongkrak Penerimaan PKB Naik 30 Persen, Tembus Rp125 Miliar dalam Sebulan
MEDAN Program Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Pendapatan dari pajak kendar
EKONOMI
MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumut.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Kamis (5/3/2026).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting," kata JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, saat membacakan tuntutan.Baca Juga:
Selain hukuman penjara, Topan juga dituntut membayar denda Rp200 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari, serta uang pengganti Rp50 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana satu tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Rasuli telah membayar uang pengganti Rp250 juta, sehingga dianggap meringankan.
JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas KKN, dan Topan dianggap tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.
Di sisi lain, hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, serta Rasuli bersikap kooperatif.
Menurut dakwaan, Topan dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta serta janji commitment fee lima persen dari nilai kontrak proyek.
Topan diduga mengarahkan dua perusahaan yakni PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora sebagai pemenang proyek peningkatan jalan di Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot, Paluta, dengan total nilai kontrak Rp165,8 miliar dari APBD Sumut 2025.
Topan menerima empat persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee, sementara Rasuli menerima satu persen.
Ketua majelis hakim Mardison menunda persidangan hingga Kamis, 12 Maret 2026, dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
MEDAN Program Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026 mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Pendapatan dari pajak kendar
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyambut kehadiran Rumah Sakit Awal Bros yang akan beroperasi di kota tersebut. Kehadiran fasilitas kesehat
KESEHATAN
BINJAI Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Langkat, Abdul Rasyidin Pane, menggelar acara syukuran bertambahnya usia di kediamannya di Kota
POLITIK
BATU BARA Kesabaran masyarakat Kabupaten Batu Bara tampaknya sudah di ujung batas. Kinerja Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) d
EKONOMI
TARAKAN PT Pertamina EP melalui Tarakan Field menggelar sosialisasi dan edukasi penanggulangan kebakaran bagi masyarakat di Kota Tarakan
NASIONAL
MEDAN Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya menggugat Bupati Simalungun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait p
HUKUM DAN KRIMINAL
MIMIKA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti minimnya penerangan di ruang kelas saat meninjau Sentra Pendidikan di Kabupaten Mim
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menj
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah tokoh agama serta pelaku sejar
NASIONAL
JAKARTA Advokat Ahmad Khozinudin menuding pakar hukum tata negara Feri Amsari telah dikriminalisasi setelah dilaporkan ke Polda Metro Ja
HUKUM DAN KRIMINAL