Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Gibson Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan dua surat peringatan (SP) kepada pengelola dan siap melanjutkan ke SP ketiga jika tidak ada itikad baik.
"Gak ada itu koordinasi sama sekali. Kami harap pengelola bersikap kooperatif dan membongkar sendiri bangunan yang melanggar. Jika tidak, setelah SP ketiga, penindakan akan dilimpahkan ke Satpol PP," tegas Gibson saat ditemui di Balai Kota Medan, Selasa (6/5/2025).
Ia menyebut pelanggaran tersebut dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak Dara Kupi tanpa pelaporan atau koordinasi kepada dinas terkait.
Trotoar yang seharusnya menjadi hak publik justru dikomersialkan menjadi lahan parkir.
Pemko Medan telah mengultimatum, jika dalam waktu dekat tidak ada pembongkaran secara mandiri, maka Satpol PP akan turun tangan untuk melakukan pembongkaran paksa.
Tak hanya itu, Gibson juga membantah keras tuduhan adanya pungutan liar atau "setoran" dari pihak pengelola.
Ia menyatakan SDABMBK langsung merespons cepat begitu mengetahui adanya pelanggaran.
"Saya pastikan tidak ada pungli dalam kasus ini. Begitu kami mengetahui pelanggaran, kami langsung menyurati pengelolanya itu. Buktinya sudah SP 2," tegasnya.
Peringatan serupa juga disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Plt Kadishub Medan, Suriono, mengatakan pihaknya telah menegur langsung pengelola Dara Kupi sejak 30 April 2025 dan meminta penghentian parkir di atas trotoar.
"Trotoar bukan lahan parkir. Jika pelanggaran ini terus berlanjut, kami tidak segan melakukan penggembosan ban hingga penderekan kendaraan," ujar Suriono.
Pemko Medan menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ruang publik demi menjaga keteraturan dan hak pejalan kaki di kota.*