Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
PEKANBARU -Insiden tragis terjadi di Jalan Taman Karya Gang Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (30/4/2025), saat seorang remaja berusia 15 tahun,
Muhammad Ihsan, meninggal dunia setelah ditembak oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Hendra Wirman (47).
Kejadian tersebut menggemparkan warga sekitar dan langsung menjadi sorotan publik.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif setelah terkena tembakan di bagian belakang kepala.
Namun, nyawa Muhammad Ihsan tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia.
Kepastian kematian korban disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, pada Selasa (6/5/2025).
Menurut Kompol Berry, peristiwa tersebut berawal dari perkelahian satu lawan satu yang dilakukan oleh korban dan temannya, yang disaksikan oleh sekitar 30 orang.
Ketika perkelahian berlangsung, suasana menjadi ricuh dan menimbulkan kegaduhan.
Tiba-tiba, terdengar suara tembakan yang mengenai korban dan membuatnya terjatuh.
Beberapa saksi di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa pelaku, Hendra Wirman, keluar dari rumahnya dengan membawa senapan angin.
Ia mengarahkan senjata ke kerumunan orang yang sedang menyaksikan perkelahian tersebut dan meneriakkan ancaman.
Setelah itu, Hendra mendekati korban yang sudah terjatuh dan membawanya menggunakan mobil pribadinya ke rumah sakit.
Polisi segera merespons laporan yang diterima dan mengamankan Hendra Wirman beserta barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merek Style.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/5/2025).
Dalam pemeriksaan, Hendra mengaku kesal dengan maraknya aksi tawuran yang sering terjadi di lingkungan tempat tinggalnya dan merasa terganggu dengan keributan yang ditimbulkan oleh perkelahian tersebut.
"Tersangka mengaku kesal dengan maraknya aksi tawuran di lingkungan tempat tinggalnya," kata Kompol Berry.
Hendra Wirman, yang merupakan seorang ASN dengan pendidikan terakhir strata dua (S2), kini dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.*
(gr/a008)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL