BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Polres Kebumen Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Dua Pemuda Ditangkap

BITVonline.com - Minggu, 15 Desember 2024 06:33 WIB
Polres Kebumen Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Dua Pemuda Ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KEBUMEN– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, yang lebih dikenal dengan sebutan tembakau gorila. Dua pemuda, berinisial AL (18), seorang pelajar SMK di Kebumen, dan RZ (19), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, di depan Pos Ronda yang terletak di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong. Saat diamankan, kedua tersangka tengah berada di bawah pengaruh tembakau gorila.Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Barang bukti yang diamankan termasuk 10 batang sisa lintingan tembakau gorila, tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening, kertas papir rokok, empat plastik klip bekas kemasan tembakau, sepeda motor matic, dan ponsel Android.”Barang bukti tersebut digunakan untuk menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh kedua tersangka,” jelas AKP Heru Sanyoto.

Tembakau sintetis tersebut dibeli oleh para tersangka secara patungan melalui transaksi daring. Setelah kesepakatan dengan penjual, tembakau sintetis tersebut dikirimkan ke alamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. “Kami bekerja sama dengan Satreskrim untuk meningkatkan patroli siber, karena saat ini banyak media sosial atau platform online yang digunakan untuk transaksi narkotika,” tambah AKP Heru.Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka telah mengonsumsi tembakau gorila selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Setiap pembelian tembakau sintetis, mereka dapat menghabiskannya dalam waktu lima hingga tujuh hari. Setelah mengonsumsi tembakau gorila, mereka mengaku mengalami halusinasi yang berlangsung selama berjam-jam. Efek halusinasi ini, menurut polisi, sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan jiwa penggunanya.”Efek halusinasi ini sangat mengerikan dan bisa memengaruhi kondisi fisik dan psikologis, yang dapat membahayakan keselamatan mereka,” pungkas AKP Heru.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru