Kalapas Labuhan Ruku Sambangi UMMAS, Bahas Kelanjutan Program Kelas Kuliah Warga Binaan
BATUBARA Kalapas Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, melakukan kunjungan silaturahmi ke Universitas Muhammadiyah Asahan (UMMAS) guna membahas ke
NASIONAL
KEBUMEN– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, yang lebih dikenal dengan sebutan tembakau gorila. Dua pemuda, berinisial AL (18), seorang pelajar SMK di Kebumen, dan RZ (19), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, di depan Pos Ronda yang terletak di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong. Saat diamankan, kedua tersangka tengah berada di bawah pengaruh tembakau gorila.Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Barang bukti yang diamankan termasuk 10 batang sisa lintingan tembakau gorila, tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening, kertas papir rokok, empat plastik klip bekas kemasan tembakau, sepeda motor matic, dan ponsel Android.”Barang bukti tersebut digunakan untuk menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh kedua tersangka,” jelas AKP Heru Sanyoto.
Tembakau sintetis tersebut dibeli oleh para tersangka secara patungan melalui transaksi daring. Setelah kesepakatan dengan penjual, tembakau sintetis tersebut dikirimkan ke alamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. “Kami bekerja sama dengan Satreskrim untuk meningkatkan patroli siber, karena saat ini banyak media sosial atau platform online yang digunakan untuk transaksi narkotika,” tambah AKP Heru.Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka telah mengonsumsi tembakau gorila selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Setiap pembelian tembakau sintetis, mereka dapat menghabiskannya dalam waktu lima hingga tujuh hari. Setelah mengonsumsi tembakau gorila, mereka mengaku mengalami halusinasi yang berlangsung selama berjam-jam. Efek halusinasi ini, menurut polisi, sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan jiwa penggunanya.”Efek halusinasi ini sangat mengerikan dan bisa memengaruhi kondisi fisik dan psikologis, yang dapat membahayakan keselamatan mereka,” pungkas AKP Heru.
(JOHANSIRAIT)
BATUBARA Kalapas Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, melakukan kunjungan silaturahmi ke Universitas Muhammadiyah Asahan (UMMAS) guna membahas ke
NASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali mengikuti kegiatan revisi pergeseran belanja pegawai dan belanja barang
EKONOMI
BALI Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menyampaikan hasil Analisis dan Evaluasi (AE) terhadap Peraturan Daerah ter
NASIONAL
ACEH SINGKIL Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Sing
NASIONAL
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Aceh akan didominasi oleh kondis
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di mayoritas wilayah Sumatera Utara akan didomina
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta akan diguyur hujan dengan intensi
NASIONAL
BANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Jawa Barat hari ini. Data te
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan digu
NASIONAL
DENPASAR Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Bali hari ini. Berdasarkan
NASIONAL