BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Vonis Kasus Korupsi Askrindo: 4 Terdakwa Divonis hingga 11 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 169 Miliar

Justin Nova - Rabu, 07 Mei 2025 15:54 WIB
Vonis Kasus Korupsi Askrindo: 4 Terdakwa Divonis hingga 11 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 169 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 169,9 miliar.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/5). Dua terdakwa mendapat hukuman 11 tahun penjara, sementara dua lainnya dijatuhi 9 tahun penjara.

Rincian Vonis dan Uang Pengganti

Baca Juga:

Dwi Agus Sumarsono (eks Direktur Marketing Komersial Askrindo 2018-2020)

Vonis: 11 tahun penjara

Baca Juga:

Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp 600 juta (Rp 60 juta telah dikembalikan; sisanya Rp 540 juta berupa motor Harley Davidson)

Alfian Rivai (Direktur PT Kalimantan Sumber Energi)

Vonis: 11 tahun penjara

Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan

Uang pengganti: Rp 168,3 miliar, subsider 5 tahun penjara

Agus Hartana (eks Pimpinan PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran 2018–2019)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Terdakwa Ronald Tannur
Adik Hendry Lie Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Tak Ada Ruang Lobi! Hakim Peringatkan Terdakwa Kasus LPEI Rp 1 Triliun
Ketua DPP PDIP Soroti Vonis Hasto: Sasaran Utama Adalah Megawati
TOK! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Kasus Suap PAW Harun Masiku
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru