BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Vonis Kasus Korupsi Askrindo: 4 Terdakwa Divonis hingga 11 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 169 Miliar

Justin Nova - Rabu, 07 Mei 2025 15:54 WIB
262 view
Vonis Kasus Korupsi Askrindo: 4 Terdakwa Divonis hingga 11 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 169 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 169,9 miliar.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/5). Dua terdakwa mendapat hukuman 11 tahun penjara, sementara dua lainnya dijatuhi 9 tahun penjara.

Rincian Vonis dan Uang Pengganti

Baca Juga:

Dwi Agus Sumarsono (eks Direktur Marketing Komersial Askrindo 2018-2020)

Vonis: 11 tahun penjara

Baca Juga:

Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp 600 juta (Rp 60 juta telah dikembalikan; sisanya Rp 540 juta berupa motor Harley Davidson)

Alfian Rivai (Direktur PT Kalimantan Sumber Energi)

Vonis: 11 tahun penjara

Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan

Uang pengganti: Rp 168,3 miliar, subsider 5 tahun penjara

Agus Hartana (eks Pimpinan PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran 2018–2019)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Hasto: Pertama Kenal Harun Masiku saat Pendaftaran Caleg 2019, Sebelum Jadi Buron
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi Rp915 Miliar
Eks Lurah Kelapa Dua Didakwa Lakukan Pemerasan Rp200 Juta demi Tanda Tangan Dokumen Tanah
Kasus Suap Hasto Berlanjut, Ganjar hingga Wakil Wali Kota Surabaya Hadir di Tipikor
Jaksa Tegas Perhitungan Uang Rp 1 Triliun & 51 Kg Emas Sudah Sah, Zarof Ricar: Saya Lalai
komentar
beritaTerbaru