BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

KPK Telaah Dugaan Korupsi Pengadaan Private Jet KPU untuk Perjalanan Dinas Pemilu 2024

- Rabu, 07 Mei 2025 19:21 WIB
KPK Telaah Dugaan Korupsi Pengadaan Private Jet KPU untuk Perjalanan Dinas Pemilu 2024
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan KPU RI ke KPK karena diduga melakukan korupsi pengadaan private jet untuk perjalanan dinas pada Januari-Februari 2024 atau bertepatan dengan Pemilu 2024 pada Rabu (7/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi (private jet) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Jet tersebut diduga digunakan untuk perjalanan dinas selama periode Pemilu 2024, yakni Januari hingga Februari 2024.

Laporan disampaikan oleh gabungan tiga lembaga, yaitu Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia, Rabu (7/5). Mereka menyebut adanya sejumlah kejanggalan, termasuk nilai kontrak yang melebihi pagu anggaran.

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pelapor. Ini bentuk kontribusi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers.

Budi menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan analisis data untuk memastikan apakah laporan tersebut termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

"Namun, seluruh proses telaah aduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga kami belum dapat menyampaikan materi lebih lanjut," kata Budi.

Koalisi Soroti Nilai Kontrak dan Tujuan Perjalanan

Agus Sarwono, peneliti dari TI Indonesia, menyebut bahwa dua kontrak pengadaan jet pribadi untuk Januari dan Februari 2024 mencapai total Rp 65 miliar. Sementara itu, pagu anggarannya hanya sebesar Rp 46 miliar.

"Informasi pengadaan sangat minim. Bahkan destinasi perjalanan banyak yang bisa dijangkau dengan pesawat komersial, seperti Bali, Surabaya, dan Malang," kata Agus.

Koalisi menilai penggunaan jet pribadi ini bertentangan dengan aturan perjalanan dinas, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 jo PMK 119/2023, yang mengatur penggunaan transportasi efisien dan proporsional bagi pejabat negara.

KPU Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, KPU RI belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Meski demikian, penggunaan private jet sempat dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPR pada Mei 2024.

Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa penyewaan jet dilakukan demi efisiensi pengawasan logistik pemilu dalam waktu terbatas.

"Kalau logistik gagal, siapa yang dimintai tanggung jawab?" ujar Hasyim. Namun, ia tidak mengetahui jumlah pasti unit jet yang disewa atau rincian biaya perjalanan tersebut.

KPK menyatakan akan menjaga kerahasiaan pelapor dan terus mendalami informasi yang disampaikan. Proses selanjutnya akan ditentukan setelah verifikasi dan analisis selesai dilakukan.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru