
13 Triliun Rupiah 'Kembali' ke Rakyat, Prabowo: Ini Bisa Renovasi 8.000 Sekolah!
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun yang disita dar
NasionalLABUHANBATU -Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/5/2025), Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengungkap keberhasilan tim Satres Narkoba dalam mengamankan hampir 1 kilogram sabu dari tangan seorang pengedar.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Rahmadan Hilal, S.E., dan Kanit Idik II IPDA Risnal Situngkir, S.H.
Tersangka berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung, Rantau Utara, diringkus dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di sekitar rumahnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 920 gram sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina bermerek Guanyinwang, 8 bungkus klip sedang berisi 3,06 gram sabu, 1 klip kecil berisi 0,16 gram sabu, serta perlengkapan lain seperti pipet, mangkuk plastik, tas kain bertuliskan "Matahari", dan satu unit ponsel Vivo berwarna merah.
Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial BI alias Cuek, yang kini berstatus buron.
AH juga berperan sebagai kurir, mengantarkan sabu kepada pembeli dengan bayaran Rp50.000–Rp100.000 per transaksi.
Tak hanya menjadi perantara, AH juga mengaku mengonsumsi sebagian sabu untuk pemakaian pribadi.
"Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Labuhanbatu," tegas Kapolres Choky dalam konferensi pers.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
"Perlindungan generasi muda adalah prioritas. Perang terhadap narkoba harus jadi gerakan bersama," imbuhnya.
Tersangka AH kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, penyelidikan terus dikembangkan untuk memburu BI alias Cuek dan menelusuri jaringan peredaran sabu yang lebih luas.*
(tm/a008)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun yang disita dar
NasionalJAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang tunai hasil sitaan sebesar Rp13,2 triliun kepada negara dalam kasus dugaan k
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masih maraknya praktik penyelewengan kekuasaan di sejumlah pemerintah daerah
PemerintahanTAPANULI SELATAN Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke73 tahun 2025, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel),
NasionalPURWOREJO Kecelakaan tragis terjadi di Purworejo, Jawa Tengah, pada Minggu (19/10/2025) pagi, ketika sebuah mobil operasional program Ma
PeristiwaJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau kepala daerah di seluruh Indonesia untuk lebih serius menjaga inflasi d
PemerintahanJAKARTA Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) menyampaikan sikap resmi terkait kasus viral Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten L
Hukum dan KriminalJAKARTA Sejumlah kelompok masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (20/10/2025) di berbagai titik strategis Ibu Kota untuk m
NasionalJAKARTA Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam
Hukum dan KriminalMEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin pagi ini, menembus level 7.975,77. adsensePenguatan ini
Ekonomi