BREAKING NEWS
Sabtu, 31 Mei 2025

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 1 Kilogram S4bu, Satu Tersangka Ditangkap, Satu Buron

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Mei 2025 13:53 WIB
147 view
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 1 Kilogram S4bu, Satu Tersangka Ditangkap, Satu Buron
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUHANBATU -Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/5/2025), Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengungkap keberhasilan tim Satres Narkoba dalam mengamankan hampir 1 kilogram sabu dari tangan seorang pengedar.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Rahmadan Hilal, S.E., dan Kanit Idik II IPDA Risnal Situngkir, S.H.

Tersangka berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung, Rantau Utara, diringkus dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di sekitar rumahnya.

Baca Juga:

Barang bukti yang diamankan meliputi 920 gram sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina bermerek Guanyinwang, 8 bungkus klip sedang berisi 3,06 gram sabu, 1 klip kecil berisi 0,16 gram sabu, serta perlengkapan lain seperti pipet, mangkuk plastik, tas kain bertuliskan "Matahari", dan satu unit ponsel Vivo berwarna merah.

Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial BI alias Cuek, yang kini berstatus buron.

AH juga berperan sebagai kurir, mengantarkan sabu kepada pembeli dengan bayaran Rp50.000–Rp100.000 per transaksi.

Tak hanya menjadi perantara, AH juga mengaku mengonsumsi sebagian sabu untuk pemakaian pribadi.

"Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Labuhanbatu," tegas Kapolres Choky dalam konferensi pers.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

"Perlindungan generasi muda adalah prioritas. Perang terhadap narkoba harus jadi gerakan bersama," imbuhnya.

Tersangka AH kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, penyelidikan terus dikembangkan untuk memburu BI alias Cuek dan menelusuri jaringan peredaran sabu yang lebih luas.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Debby Kent Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan
Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Istri Pemilik Pabrik Ekstasi, Perkuat Vonis Mati untuk Suami
Polsek Padang Bolak Amankan Pengedar Narkoba di Padang Lawas Utara, Sabu Disembunyikan di Pelepah Sawit
Pengedar Sabu di Medan dan Deli Serdang Ditangkap, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Bupati Batu Bara Ikuti Webinar Diseminasi Kebijakan Pemberantasan Narkoba
Oknum Penyidik Polres Labuhanbatu Ditahan Propam Polda Sumut atas Dugaan Perzinahan
komentar
beritaTerbaru