Pakistan Minta AS dan Iran Jaga Gencatan Senjata Meski Perundingan di Islamabad Buntu
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia menduga bahwa Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, pemenang Miss Indonesia 2010 yang kini menjabat sebagai Senior Officer External Comm Media di PT Pertamina International Shipping, menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah nasional.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Asyifa telah diperiksa sebagai saksi dan diduga menerima uang mencapai Rp 185 juta, namun uang tersebut belum dikembalikan kepada penyidik.
"Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang telah diberikan," ujar Qohar di Gedung Jampidsus, Kamis (8/5).
Qohar menambahkan, Asyifa mengaku bahwa uang tersebut merupakan titipan untuk pembelian barang. Namun penyidik tidak serta-merta menerima alasan itu dan terus mendalami tujuan serta penggunaan dana tersebut.
"Kami terus kembangkan sebenarnya uang itu untuk apa," lanjutnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa dana tersebut diduga mengalir dari salah satu tersangka dalam perkara tata kelola minyak mentah periode 2018–2023. Hingga kini, jumlah pasti masih didalami penyidik.
"Asyifa mengaku hanya menerima sekitar Rp 60 juta. Tapi menurut penyidik totalnya bisa mencapai Rp 185 juta," jelas Harli.
Kaitan dengan Korupsi Minyak Mentah Senilai Rp 193,7 Triliun
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam proses pengadaan dan pengelolaan minyak mentah di lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya. Dalam praktiknya, ditemukan indikasi pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri agar membuka celah impor minyak, yang kemudian menjadi ladang keuntungan haram sejumlah pihak.
Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk petinggi subholding Pertamina dan pemilik perusahaan penyedia jasa pengiriman minyak.
Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sementara senilai Rp 193,7 triliun, yang berasal dari mark up biaya pengadaan dan kontrak, serta beban subsidi yang harus ditanggung oleh negara.
Kejagung menyatakan bahwa jumlah kerugian kemungkinan lebih besar karena angka saat ini baru mencakup tahun 2023 saja.*
(kp/j006)
ISLAMABAD Pemerintah Pakistan meminta Amerika Serikat dan Iran tetap menjaga gencatan senjata meski perundingan terbaru di Islamabad berak
INTERNASIONAL
JAKARTA Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas untuk Andrie Yunus menggelar aksi memperingati 30 hari penyiraman air ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Oditurat Militer menanggapi usulan pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Or
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyebut alokasi dana bantuan bencana dari pemerintah pusat untuk Sumut periode 20262028 m
EKONOMI
BANDA ACEH Komandan Resimen Induk Daerah Militer (Danrindam) Kodam Iskandar Muda, Ali Imran, menegaskan komitmennya membentuk putraputri
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, AM Akbar Supratman, mengapresiasi terpilihnya Sugiono sebagai Ketua
POLITIK
Oleh Raman KrisnaLONJAKAN harga bahan baku plastik di Sumatera Utara hingga puluhan persen bukan lagi sekadar persoalan pasar. Ini adalah p
OPINI
JAKARTA Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan hingga Rp2,4 triliun. Pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait anggaran Rp113 miliar untuk jasa event organizer (EO) yang menjadi sorotan publik.
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik tak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
HUKUM DAN KRIMINAL