
Vinicius Junior Belum Sepakat Kontrak Baru, Real Madrid Hadapi Teka-teki Besar
Madrid Masa depan Vinicius Junior kembali menjadi sorotan setelah laporan terbaru menyebutkan bahwa sang winger asal Brasil belum menyep
OlahragaJAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia menduga bahwa Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, pemenang Miss Indonesia 2010 yang kini menjabat sebagai Senior Officer External Comm Media di PT Pertamina International Shipping, menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah nasional.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Asyifa telah diperiksa sebagai saksi dan diduga menerima uang mencapai Rp 185 juta, namun uang tersebut belum dikembalikan kepada penyidik.
"Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang telah diberikan," ujar Qohar di Gedung Jampidsus, Kamis (8/5).
Baca Juga:
Qohar menambahkan, Asyifa mengaku bahwa uang tersebut merupakan titipan untuk pembelian barang. Namun penyidik tidak serta-merta menerima alasan itu dan terus mendalami tujuan serta penggunaan dana tersebut.
"Kami terus kembangkan sebenarnya uang itu untuk apa," lanjutnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa dana tersebut diduga mengalir dari salah satu tersangka dalam perkara tata kelola minyak mentah periode 2018–2023. Hingga kini, jumlah pasti masih didalami penyidik.
"Asyifa mengaku hanya menerima sekitar Rp 60 juta. Tapi menurut penyidik totalnya bisa mencapai Rp 185 juta," jelas Harli.
Kaitan dengan Korupsi Minyak Mentah Senilai Rp 193,7 Triliun
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam proses pengadaan dan pengelolaan minyak mentah di lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya. Dalam praktiknya, ditemukan indikasi pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri agar membuka celah impor minyak, yang kemudian menjadi ladang keuntungan haram sejumlah pihak.
Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk petinggi subholding Pertamina dan pemilik perusahaan penyedia jasa pengiriman minyak.
Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sementara senilai Rp 193,7 triliun, yang berasal dari mark up biaya pengadaan dan kontrak, serta beban subsidi yang harus ditanggung oleh negara.
Kejagung menyatakan bahwa jumlah kerugian kemungkinan lebih besar karena angka saat ini baru mencakup tahun 2023 saja.*
(kp/j006)
Madrid Masa depan Vinicius Junior kembali menjadi sorotan setelah laporan terbaru menyebutkan bahwa sang winger asal Brasil belum menyep
OlahragaMEDAN Bagi Anda yang memiliki gangguan lambung seperti maag, memilih makanan yang tepat sangat penting. Kabar baiknya, salah satu makanan
KesehatanJAKARTA Suasana haru menyelimuti rumah duka Kompleks TNI AU Jalan Triloka XI, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/8/2025) sore, saat
PeristiwaRUSIA Wilayah pesisir timur Kamchatka, Rusia, kembali diguncang gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,8 pada Minggu (3/8/2025) pukul 12.37 WI
InternasionalSabah, Malaysia Kematian tragis seorang siswi berusia 13 tahun, Zara Qairina Mahathir, mengguncang Malaysia setelah ia ditemukan tidak s
InternasionalFlores Timur, NTT Gunung Lewotobi Lakilaki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menunjukkan perubahan bentuk usai mengalami
PeristiwaJAKARTA Pembekuan darah atau gumpalan darah dalam tubuh sering kali terjadi tanpa disadari dan bisa berakibat fatal. Meski beberapa gejala
KesehatanMEDAN Polsek Medan Labuhan melakukan razia pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah kafe di Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamata
Hukum dan KriminalINDIA Perdana Menteri India Narendra Modi menyerukan masyarakatnya untuk memperkuat ekonomi nasional dengan membeli produk buatan dalam ne
InternasionalMEDAN PSMS Medan resmi mengumumkan susunan tim pelatih untuk menyongsong kompetisi Liga 2 atau Championship 2025/2026. Salah satu nama men
Olahraga