JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita total uang sebesar Rp 6.862.000.804.089 atau sekitar Rp 6,8 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Duta Palma Group.
Rincian Penyitaan
Selain uang dalam pecahan rupiah, Kejagung juga menyita sejumlah mata uang asing, antara lain: