JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita total uang sebesar Rp 6.862.000.804.089 atau sekitar Rp 6,8 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Duta Palma Group.
Rincian Penyitaan
Selain uang dalam pecahan rupiah, Kejagung juga menyita sejumlah mata uang asing, antara lain:
SGD 12.859.605
USD 1.873.677
AUD 13.700
2.005 Yuan Tiongkok
2.000.000 Yen Jepang
5.645.000 Won Korea
300 Ringgit Malaysia
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kasus korupsi yang terjadi.