Tangis Seorang Ibu: Putranya Ditahan di Kamboja, Mohon Bantuan Pemerintah
BINJAI Tangis Bardiah pecah saat menceritakan nasib putranya, Ardiansyah Putra (26), yang telah 47 hari mendekam di penjara Phnom Penh,
NASIONAL
MEDAN – Mantan Kepala Desa Hilisalo'o, Teorius Buulolo, dan Mantan Kaur Keuangan Desa Hilisalo'o, Lizotuho Buulolo, divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Desa Hilisalo'o Tahun Anggaran 2020 senilai Rp455 juta. Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Teorius Buulolo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
Majelis hakim yang dipimpin oleh Lukas Sahabat Duha, SH, MH, menyatakan bahwa Teorius Buulolo terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, Teorius dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, Teorius juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp455 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan penjara.
Lizotuho Buulolo Divonis 2 Tahun Penjara
Sementara itu, Lizotuho Buulolo, yang merupakan mantan Kaur Keuangan Desa, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Lizotuho juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Sebut Kedua Terdakwa Terbukti Korupsi
Kajari Nias Selatan, Dr. Rabani M Halawa, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Lintong Samuel, SH, membenarkan bahwa kedua terdakwa telah divonis bersalah terkait tindak pidana korupsi Dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp455 juta. Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Korupsi.
Hakim Berikan Waktu 7 Hari untuk Banding
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintong Samuel menuntut kedua terdakwa dengan pidana yang lebih berat. Teorius Buulolo dituntut 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp559 juta. Sementara Lizotuho Buulolo dituntut dengan 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.*
BINJAI Tangis Bardiah pecah saat menceritakan nasib putranya, Ardiansyah Putra (26), yang telah 47 hari mendekam di penjara Phnom Penh,
NASIONAL
BINJAI Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Binjai menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi pada Senin (23/2/2026) dengan menekan
POLITIK
STABAT, LANGKAT Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril, S.Sos., M.AP, memimpin Tim II Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Langka
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pengerjaan Stadion Teladan harus selesai tepat waktu menjelang penetapan Kot
OLAHRAGA
DELI SERDANG Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek kamar mandi sebuah SPBU di Patumbak, Kabupaten Deli Ser
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M, meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumate
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Polsek Hutaimbaru, Polres Padangsidimpuan, bersama Bhayangkari melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat, J
NASIONAL
DENPASAR Polda Bali bergerak cepat mengungkap kasus penculikan WNA asal Ukraina berinisial IK. Kabid Humas Kombes Ariasandy S.I.K. menya
HUKUM DAN KRIMINAL
TEBINGTINGGI Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya bersama Menteri Perdagangan RI Budi Santoso melepas ekspor 9 ton pisang kepok keling ke
EKONOMI
BINJAI Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, meresmikan Rumah Dinas Pendeta Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Klasis BinjaiLangkat di Jalan A
PEMERINTAHAN