Prakiraan Cuaca Jakarta Senin 31 Agustus 2026: Seluruh Wilayah Cerah, Suhu Capai 36 Derajat
JAKARTA Cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026, diprakirakan cerah. Suhu udara berada di kisaran 2736 derajat
NASIONAL
MEDAN – Mantan Kepala Desa Hilisalo'o, Teorius Buulolo, dan Mantan Kaur Keuangan Desa Hilisalo'o, Lizotuho Buulolo, divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Desa Hilisalo'o Tahun Anggaran 2020 senilai Rp455 juta. Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Teorius Buulolo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
Majelis hakim yang dipimpin oleh Lukas Sahabat Duha, SH, MH, menyatakan bahwa Teorius Buulolo terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, Teorius dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, Teorius juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp455 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan penjara.
Lizotuho Buulolo Divonis 2 Tahun Penjara
Sementara itu, Lizotuho Buulolo, yang merupakan mantan Kaur Keuangan Desa, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Lizotuho juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Sebut Kedua Terdakwa Terbukti Korupsi
Kajari Nias Selatan, Dr. Rabani M Halawa, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Lintong Samuel, SH, membenarkan bahwa kedua terdakwa telah divonis bersalah terkait tindak pidana korupsi Dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp455 juta. Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Korupsi.
Hakim Berikan Waktu 7 Hari untuk Banding
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintong Samuel menuntut kedua terdakwa dengan pidana yang lebih berat. Teorius Buulolo dituntut 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp559 juta. Sementara Lizotuho Buulolo dituntut dengan 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.*
JAKARTA Cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026, diprakirakan cerah. Suhu udara berada di kisaran 2736 derajat
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Senin, 31 Agustus 2026, diprakirakan bervariasi mulai dari hujan ringan, berawan, cera
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin, 31 Agustus 2026, diprakirakan cerah. Suhu udara berada
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Senin, 31 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Beberapa wilayah lainnya dip
NASIONAL
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, diwarnai kericuhan pada Ming
NASIONAL
JAKARTA Video sejumlah truk terbuka yang mengangkut rombongan orang masuk ke jalan tol saat aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 viral di medi
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta para mitra segera melaporkan oknum yang meminta imbalan uang dengan mengatasnam
NASIONAL
KATHMANDU Jumlah korban tewas akibat banjir bandang dan tanah longsor di wilayah perbatasan NepalTibet kembali bertambah. Total korban me
INTERNASIONAL
SEMARANG TNI Angkatan Darat (AD) menekankan karakter, ketangguhan mental dan loyalitas dalam proses rekrutmen Bintara Prajurit Karier (Cab
NASIONAL
JAMBI Video sejumlah anggota TNI diserang kelompok masyarakat pedalaman di Kabupaten Sarolangun, Jambi, viral di media sosial. Dalam video
PERISTIWA